NANDAI - Ambang batas perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024 ini adalah 4 persen. Istilah ini juga sering dikenal dengan parliamentary threshold.
Ini berarti, jika perolehan suara partai politik tertentu tidak mencapai ambang batas 4 persen dari total suara sah tersebut maka partai politik bersangkutan tidak diikutkan dalam penghitungan kursi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Baca Juga: Apa itu Perhitungan Sainte Lague? Begini Cara Mudah Memahami dan Mengaplikasikannya...
Sesuai ketentuan, partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Suara sah secara nasional dimaksud adalah hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR yang ditetapkan oleh Keputusan KPU.
Ini artinya, syarat ambang batas 4 persen ini hanya berlaku bagi penghitungan kursi untuk perolehan suara anggota DPR RI. Tidak demikian dengan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Adapun penentuan persentase perolehan suara Partai Politik yang memenuhi ambang batas tersebut dilakukan dengan cara membagi perolehan suara sah setiap partai politik secara nasional dengan jumlah seluruh perolehan suara sah secara nasional dikalikan 100 persen. ***