Perolehan Suara Partai Politik Harus Memenuhi Ambang Batas Minimal 4 Persen! Jika Tidak? Ini Selengkapnya..

- 28 Februari 2024, 10:14 WIB
Ketentuan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas minimal perolehan suara partai politik sebesar 4 persen dari suara nasional
Ketentuan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas minimal perolehan suara partai politik sebesar 4 persen dari suara nasional /Nandai Bengkulu

NANDAI - Ambang batas perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024 ini adalah 4 persen. Istilah ini juga sering dikenal dengan parliamentary threshold

Ini berarti, jika perolehan suara partai politik tertentu tidak mencapai ambang batas 4 persen dari total suara sah tersebut maka partai politik bersangkutan tidak diikutkan dalam penghitungan kursi. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. 

Baca Juga: Apa itu Perhitungan Sainte Lague? Begini Cara Mudah Memahami dan Mengaplikasikannya...

Sesuai ketentuan, partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Suara sah secara nasional dimaksud adalah hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR yang ditetapkan oleh Keputusan KPU.

Ini artinya, syarat ambang batas 4 persen ini hanya berlaku bagi penghitungan kursi untuk perolehan suara anggota DPR RI. Tidak demikian dengan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

Baca Juga: Ini Ketentuan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilu Presiden 2024 Berdasarkan Peraturan KPU RI Terbaru

Adapun penentuan persentase perolehan suara Partai Politik yang memenuhi ambang batas tersebut dilakukan dengan cara membagi perolehan suara sah setiap partai politik secara nasional dengan jumlah seluruh perolehan suara sah secara nasional dikalikan 100 persen. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah