Menang Pemilu 2024, Dapat Suara Terbanyak? Jangan Tenang Dulu! Karena Ini, Anda Bisa Batal Jadi Anggota Dewan!

- 28 Februari 2024, 11:07 WIB
Ilustrasi kursi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota bisa batal jika tidak menyampaikan laporan dana kampanye
Ilustrasi kursi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota bisa batal jika tidak menyampaikan laporan dana kampanye /Nandai Bengkulu

NANDAI - Partai politik pemenang pemilu dan caleg yang mendapat suara terbanyak bisa gagal jadi anggota dewan atau anggota legislatif jika tidak menyelesaikan laporan ini. 

Laporan dimaksud adalah Laporan Dana Kampanye yang harus diserahkan kepada KPU sesuai tingkatannya.

Sementara itu, sejumlah kabupaten di Indonesia saat ini sudah mulai dan bahkan ada yang telah menyelesaikan penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Apa itu Perhitungan Sainte Lague? Begini Cara Mudah Memahami dan Mengaplikasikannya...

Meski telah mengetahui perolehan suara masing-masing, partai politik dan caleg peraih suara terbanyak disarankan jangan dulu berhenti. Sebab masih ada laporan dana kampanye yang harus dilaporkan. 

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu mengatur tentang tidak diikutkannya partai politik dalam penghitungan kursi jika partai politik bersangkutan tidak melaporkan laporan dana kampanye. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. 

Baca Juga: Perolehan Suara Partai Politik Harus Memenuhi Ambang Batas Minimal 4 Persen! Jika Tidak? Ini Selengkapnya..

Ketentuan itu menyebut, dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah