NANDAI - Salah seorang oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH ditangkap, kena OTT Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap anggota KPU Padangsidimpuan ini terjadi, Sabtu 27 Januari 2024 di sebuah cafe yang terletak di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Ketika Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, diduga saat itu sedang dilakukan pembagian uang diduga dari hasil dugaan tindak pidana hasil pemerasan.
- Baca Juga: Profil Wahyu Setiawan: Mantan Anggota KPU yang Divonis 7 Tahun Penjara pada 2021, Bebas Bersyarat Tahun 2023
- Baca Juga: Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan Ternyata Sudah Bebas Bersyarat, Dipanggil KPK Lagi
Ketika dikonfirmasi wartawan, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan, dari tangan oknum berinisial PH ini diamankan uang tunai senilai 25 juta serta beberapa barang bukti lainnya.
Data dihimpun, OTT Ditreskrimum Polda Sumatera Utara ini dikomandoi langsung oleh AKBP Musa P Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara, AKBP Syahrul Rambe dan beberapa tim lainnya.
- Baca Juga: Diduga Ada 'Peserta Siluman', Rekrutmen KPPS di Madura Ricuh!
- Baca Juga: Soal Kelalaian PPLN Taipei, KPU Ngaku Utamakan Mitigasi
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut sedang melakukan pendalaman terkait motif dan beberapa hal yang dianggap penting lainnya untuk menaikkan kasus menjadi penyidikan.
Namun dari informasi sementara, motif oknum komisioner ini adalah meminta sejumlah uang kepada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu 2024. ***