Halo Warga Palembang! Ada Bansos Rp 2,4 Juta Sebentar Lagi Cair, Kamu Berhak Menjadi Penerima? Cek Disini!

- 2 Januari 2024, 17:42 WIB
Suasana Kota Palembang malam hari. Tampa berdiri tegak Jembatan Ampera Palembang: Kabar gembiranya, masyarakat di Kota Palembang yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Bansos, sebentar lagi akan dilakukan pencairan. Dok. Instagram.com @jembatan.ampera
Suasana Kota Palembang malam hari. Tampa berdiri tegak Jembatan Ampera Palembang: Kabar gembiranya, masyarakat di Kota Palembang yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Bansos, sebentar lagi akan dilakukan pencairan. Dok. Instagram.com @jembatan.ampera /

NANDAI - Kabar gembira bagi masyarakat Palembang Sumatera Selatan! Sebentar lagi akan ada bantuan sosial atau bansos yang akan dicairkan oleh pemerintah. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan meringankan beban ekonomi bagi masyarakat di Palembang. 

Baca Juga: Gratis Tiket Masuk, Libur Tahun Baru 2024 Destinasi Wisata Pantai Zakat Bengkulu Banjir Pengunjung 

Program pemerintah ini akan dicairkan menjadi 4 tahap dalam 1 tahun. Pencairan dana bansos ini bisa dicairkan oleh penerima manfaat di Palembang dengan beberapa opsi, salah satunya melalui kantor pos. 

Hanya saja, untuk menerima manfaat bantuan sosial ini kamu harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga tidak semua masyarakat yang bisa mendapatkannya. 

Baca Juga: Bukan Sekedar Akses Penyeberangan, Pulau Baai Juga Jadi Destinasi Wisata Pilihan di Bengkulu

Jika nantinya ternyata Kamu adalah salah satu orang yang berhak menerima bantuan sosial ini, pencairan tak hanya bisa dilakukan di kantor pos saja. Tapi juga bisa dilakukan dengan opsi penyaluran oleh PT Pos Indonesia ke komunitas, hingga penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat atau dari rumah ke rumah. 

Baca Juga: Diduga Buntut Rekrutmen KPPS, Sekretariat PPS di Jawa Timur Ini Diserang! Dilempari Telur Busuk dan Kotoran!

Tapi penyaluran bansos dengan cara penyaluran oleh PT Pos ke komunitas dan metode dari rumah ke rumah, hanya bisa dilakukan terhadap penerima manfaat bansos yang memiliki akses terbatas seperti mereka yang tinggal di kawasan tertinggal, terdepan dan terluar. 

Kebijakan penyaluran bansos dengan cara bukan mendatangi langsung ke kantor pos ini juga berlaku bagi penerima bansos penyandang disabilitas dan lansia. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah