Tahun 2024, Sudah Tahu Ada Bantuan Sosial Rp 1,5 Juta? Selamat, Semoga Kamu Masuk Kriteria Penerima!

- 2 Januari 2024, 08:55 WIB
Ilustrasi: salah seorang anak seusia sekolah SMP atau sederajat sedang bercengkrama dengan neneknya dengan laptop di depan mereka. Melalui Bansos, semoga anak-anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikan dengan layak. FOTO PIXABAY
Ilustrasi: salah seorang anak seusia sekolah SMP atau sederajat sedang bercengkrama dengan neneknya dengan laptop di depan mereka. Melalui Bansos, semoga anak-anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikan dengan layak. FOTO PIXABAY /Nandai Bengkulu

NANDAI - Upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Indonesia terus digalakkan. Meski tidak bisa membantuh sepenuhnya, namun paling tidak sejumlah bantuan sosial atau bansos yang disalurkan dapat sedikit mengurangi beban kehidupan dari aspek ekonomi masyarakat. 

Baca Juga: Pendaftaran PTPS Resmi Dibuka, Ini 6 Dokumen yang Harus Ada untuk Mendaftar jadi Pengawas TPS Pemilu 2024

Teranyar, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan program bantuan sosial atau bansos yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat yang mempunyai tanggungan anak sedang duduk di bangku SMP atau sederajat. 

Baca Juga: Amazing! Honor KPPS Ternyata Capai Rp 6,5 Juta, Masa Kerja Hanya 1 Bulan, Ini Angka Pastinya

Program bansos tersebut masuk dalam Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH. Program ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2007, namun karena manfaatnya dinilai sangat penting untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan miskin, tahun 2024 program ini kemudian dilanjutkan. 

Baca Juga: Diduga Buntut Rekrutmen KPPS, Sekretariat PPS di Jawa Timur Ini Diserang! Dilempari Telur Busuk dan Kotoran!

Program bantuan sosial PKH kapan cair?

Adapun bansos dengan nominal Rp 1,5 juta untuk keluarga penerima manfaat yang mempunyai tanggungan menyekolahkan anak di bangku SMP atau sederajat ini dapat dicairkan di kantor pos atau pilihan cara pencairan lainnya. 

Baca Juga: Profil Wahyu Setiawan: Mantan Anggota KPU yang Divonis 7 Tahun Penjara pada 2021, Bebas Bersyarat Tahun 2023

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah