NANDAI - Pemerintah menyediakan bantuan sosial atau Bansos dengan nominal 900 ribu untuk masing-masing penerima manfaat selama tahun 2024 ini. Tahapan pencairan sudah dimulai sejak Januari 2024. Namun jadwal pencairannya baru bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Penerima Bansos atau bantuan sosial itu adalah bantuan yang diperuntukkan bagi anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar atau SD.
Hanya saja, pencairannya dibagi menjadi empat tahap. Uang dengan nominal Rp 900 ribu tersebut dapat dicairkan sebanyak 4 tahap dengan nominal setiap tahapannya adalah dengan besaran Rp 225 ribu per penerima manfaat.
Bansos untuk anak usia dini itu masuk dalam program bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH. Program ini merupakan perhatian pemerintah dalam bentuk bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.
Baca Juga: Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Gaji Rp 1 Juta, Masa Kerja 1 Bulan
Mengacu pada Juknis pencairan PKH sebelumnya, Bansos ini akan disalurkan dalam empat tahap selama tahun 2024. Adapun tahapannya adalah:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Baca Juga: Berapa Honor Pengawas TPS? Ini Dia Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024