Jangan Lewatkan! Bantuan Sosial Tahun 2024, Pencairan Bisa di Kantor Pos Sesuai Jadwal, Nominal Rp 900 Ribu!

- 1 Januari 2024, 16:54 WIB
Pemerintah menyediakan bantuan sosial untuk keluarga dengan anak sekolah yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Bantuan itu berupa uang tunai sebesar Rp 900 ribu dalam 1 tahun.
Pemerintah menyediakan bantuan sosial untuk keluarga dengan anak sekolah yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Bantuan itu berupa uang tunai sebesar Rp 900 ribu dalam 1 tahun. /Nandai Bengkulu/Foto Pixabay/Nandai Bengkulu

 

NANDAI - Pemerintah menyediakan bantuan sosial atau Bansos dengan nominal 900 ribu untuk masing-masing penerima manfaat selama tahun 2024 ini. Tahapan pencairan sudah dimulai sejak Januari 2024. Namun jadwal pencairannya baru bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 

Penerima Bansos atau bantuan sosial itu adalah bantuan yang diperuntukkan bagi anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar atau SD. 

Baca Juga: Antisipasi Suara Batal, Ini Tata Cara Pemberian Suara yang Harus Dijelaskan KPPS kepada Pemilih di TPS

Hanya saja, pencairannya dibagi menjadi empat tahap. Uang dengan nominal Rp 900 ribu tersebut dapat dicairkan sebanyak 4 tahap dengan nominal setiap tahapannya adalah dengan besaran Rp 225 ribu per penerima manfaat. 

Bansos untuk anak usia dini itu masuk dalam program bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH. Program ini merupakan perhatian pemerintah dalam bentuk bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.

Baca Juga: Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Gaji Rp 1 Juta, Masa Kerja 1 Bulan 

Mengacu pada Juknis pencairan PKH sebelumnya, Bansos ini akan disalurkan dalam empat tahap selama tahun 2024. Adapun tahapannya adalah:

  1. Tahap 1: Januari-Maret
  2. Tahap 2: April-Juni
  3. Tahap 3: Juli-September
  4. Tahap 4: Oktober-Desember

Baca Juga: Berapa Honor Pengawas TPS? Ini Dia Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah