TAHUN 2024! Bansos Ini Hanya Berlaku Bagi Ibu Hamil atau Nifas, Besarannya Rp 750 Ribu/Tahapan

- 1 Januari 2024, 09:28 WIB
Program Bansos PKH dilanjutkan pada tahun 2024. Sehingga dengan demikian, ibu hamil atau nifas yang memenuhi kriteria berhak atas uang tunai Rp 3 juta selama 1 tahun.
Program Bansos PKH dilanjutkan pada tahun 2024. Sehingga dengan demikian, ibu hamil atau nifas yang memenuhi kriteria berhak atas uang tunai Rp 3 juta selama 1 tahun. /Nandai Bengkulu

 

NANDAI - Bantuan sosial atau Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH yang diluncurkan pemerintah sejak tahun 2007 lalu sudah banyak memberikan manfaat bagi penerima keluarga miskin yang menjadi sasaran. Harapan agar Bansos ini terus berlanjut di tahun 2024 pun terlaksana sudah. 

Pemerintah memastikan akan menjadikan Bansos PKH ini sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan membantu masyarakat dalam menghadapi kesulitan ekonomi. 

Baca Juga: Kemenkes RI Mulai Tahun 2024 dengan Peraturan Terbaru tentang Vaksin Covid 19, Ini Ketentuannya!

Salah satu kriteria penerima manfaat program Bansos PKH ini adalah kategori ibu hamil atau nifas. Selain juga PKH sebagaimana diketahui juga memiliki kriteria penerima anak usia duni 0-6 tahun, kategori anak SMP/sederajat, kategori pendidikan anak SMA/sederajat dan kategori penyandang disabilitas berat serta kategori lanjut usia.

Khusus penerima manfaat untuk ibu hamil atau nifas, bantuan sosial yang diberikan berupa uang tunai Rp 750 ribu untuk setiap tahapan. Bansos ini akan dicairkan dalam 4 tahap dalam satu tahun. Ini berarti, dalam setahun penerima manfaat akan menerima Rp 3 juta dari bantuan sosial yang diberikan pemerintah ini. 

Baca Juga: Amazing! Honor KPPS Ternyata Capai Rp 6,5 Juta, Masa Kerja Hanya 1 Bulan, Ini Angka Pastinya

Untuk diketahui secara umum sebagaimana artikel yang telah kami lansir sebelumnya, masyarakat miskin penerima manfaat program Bansos PKH yang disalurkan pemerintah ini berhak untuk mendapatkan bantuan uang tunai, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan pendidikan dasar dan pelayanan kesejateraan sosial. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah