NANDAI - Beberapa program Bantuan Sosial atau Bansos telah diluncurkan oleh pemerintah, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH yang diharapkan tepat sasaran.
Untuk diketahui, PKH adalah program sosial pemerintah yang memberikan bantuan sosial atau bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Gaji Rp 1 Juta, Masa Kerja 1 Bulan
Sebenarnya program ini sudah ada sejak tahun 2007 dan sudah banyak sekali masyarakat yang sudah mendapatkan manfaatnya. Langkah Bansos yang dilakukan pemerintah ini dilakukan sebagai upaya dalam percepatan menanggulangi kemiskinan.
Hanya saja, masyarakat penerima manfaat harus memenuhi kriteria untuk mendapatkan Bansos yang besarannya juga variatif ini. Bagi penerima manfaat yang memenuhi kriteria, PKH dapat menjadi penyelamat dalam menghadapi kesulitan ekonomi kehidupan.
Apa saja kriteria dimaksud? Nah ayo kita cek apakah Kamu bisa masuk dalam salah satu kriteria penerima manfaat bansos ini sebagaimana kami lansir dari situs Kemensos. Cek juga hak dan kewajibannya.
Kriteria Penerima Bansos PKH
- Ibu hamil/nifas/anak balita
- Anak usia 5--7 tahun yang prasekolah
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7--12 Tahun)
- Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12--15 Tahun)
Baca Juga: Kapan Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Harus Diterima oleh KPPS? Ini Aturannya!
Hak Peserta PKH
- Bantuan uang tunai
- Pelayanan kesehatan (ibu dan anak)
- Pelayanan pendidikan dasar
- Pelayanan kesejahteraan sosial