Kemenkes RI Mulai Tahun 2024 dengan Peraturan Terbaru tentang Vaksin Covid 19, Ini Ketentuannya!

- 1 Januari 2024, 05:55 WIB
Kementerian Kesehatan memberlakukan ketentuan baru tentang vaksinasi Covid 19 mulai 1 Januari 2024
Kementerian Kesehatan memberlakukan ketentuan baru tentang vaksinasi Covid 19 mulai 1 Januari 2024 /Nandai Bengkulu/Foto Kemenkes RI/Nandai Bengkulu

NANDAI - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) memulai lembaran baru tahun 2024 ini dengan memberlakukan surat edaran tentang vaksinasi covid 19. 

Dengan semakin terkendalinya Covid 19 Indonesia, upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat covid 19. 

Baca Juga: Antisipasi Suara Batal, Ini Tata Cara Pemberian Suara yang Harus Dijelaskan KPPS kepada Pemilih di TPS

Perlindungan ini diaplikasikan dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. 

Dalam PMK itu, vaksinasi Covid 19 menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sudah Siap? Ini Daftar 4 Bansos yang Bakal Cair Mulai Januari 2024! Simak Informasi Lengkapnya!

"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis," jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023) dalam rilis tertulis Kemenkes RI.

Maxi menjelaskan, kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali dan kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin. 

Baca Juga: HP Android Mirip iPhone: Bukan iPhone 14 Pro Max, Ini Harga HP dan Spesifikasi i14 Pro Max

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah