NANDAI - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) memulai lembaran baru tahun 2024 ini dengan memberlakukan surat edaran tentang vaksinasi covid 19.
Dengan semakin terkendalinya Covid 19 Indonesia, upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat covid 19.
Perlindungan ini diaplikasikan dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.
Dalam PMK itu, vaksinasi Covid 19 menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sudah Siap? Ini Daftar 4 Bansos yang Bakal Cair Mulai Januari 2024! Simak Informasi Lengkapnya!
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis," jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023) dalam rilis tertulis Kemenkes RI.
Maxi menjelaskan, kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali dan kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin.
Baca Juga: HP Android Mirip iPhone: Bukan iPhone 14 Pro Max, Ini Harga HP dan Spesifikasi i14 Pro Max