NANDAI - Bansos ini spesial. Tidak semua orang bisa mengaksesnya atau bisa menjadi penerima bantuan sosial dari pemerintah ini. Nominal bansosnya pun cukup tinggi yakni Rp 2,4 juta. Bagaimana cara pencairan dan siapa yang berhak mendapatkannya?
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Tak Ada Pungutan Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024! Jika Ada, Laporkan!
Bansos yang kami maksud adalah inklud dengan program pemerintah melalui Program Keluarga Harapan atau PKH tahun 2024. Meski nominalnya Rp 2,4 juta, namun bansos ini tidak bisa dibayarkan sekaligus. Tapi melalui 4 tahap yang jadwalnya sudah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Semua Sudah Serba Online, Sudah Tahu KTP Digital? Begini Cara Mendapatkannya!
Berbeda dengan bansos untuk keluarga yang mempunyai tanggungan anak sekolah di bangku SMP yang nominalnya hanya Rp 375 ribu setiap 3 bulan, bansos ini akan disalurkan atau dibayarkan setiap 3 bulan sekali dengan nominal Rp 600 ribu. Sehingga dalam satu tahun, total nominal yang didapat yakni Rp 2,4 juta.
Bantuan dari pemerintah ini adalah PKH dengan kriteria penyandang disabilitas. Program ini menandakan pemerintah peduli terhadap kaum disabilitas di Indonesia.
Sama dengan tahapan pencairan Bansos dengan kriteria ibu hamil, anak SD, SMP dan SMA, pencairan dana bansos untuk penyandang disabilitas ini juga dibuat menjadi 4 tahapan yakni: