Kemenkes Pastikan Tak Ada Pungutan Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024! Jika Ada, Laporkan!

- 2 Januari 2024, 10:58 WIB
Kemenkes pastikan rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024 bebas dari pungutan dan bentuk transaksional apapun. Semuanya gratis! Foto Kemenkes
Kemenkes pastikan rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024 bebas dari pungutan dan bentuk transaksional apapun. Semuanya gratis! Foto Kemenkes /Nandai Bengkulu

NANDAI - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memastikan tidak ada praktik transaksional atau pungutan apapun dalam rekrutmen tenaga kesehatan haji tahun 2024 yang saat ini sedang berlangsung. 

Baca Juga: Diduga Buntut Rekrutmen KPPS, Sekretariat PPS di Jawa Timur Ini Diserang! Dilempari Telur Busuk dan Kotoran!

Penegasan itu disampaikan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji kepada publik dan khususnya kepada seluruh calon petugas kesehatan yang sudah mendaftar. 

“Kepada seluruh calon petugas kesehatan haji tahun 2024/1445H, kami sampaikan bahwa semua proses rekrutmen tidak dipungut biaya apapun alias gratis," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Kapan Pengawas TPS Dibentuk? Ini Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024

Liliek mengimbau masyarakat yang akan mengikuti proses rekrutmen agar tidak percaya jika ada oknum atau pihak tertentu yang berjanji bisa membantu kelulusan dalam proses rekrutmen. Terlebih, lanjutnya, jika calo itu mengharuskan menyediakan sejumlah uang atau praktek gratifikasi atau suap dalam bentuk apapun. 

"Apabila ada oknum yang mengatasnamakan tim rekrutmen baik di pusat maupun daerah yang menjanjikan lulus seleksi dengan imbalan uang atau hadiah, itu tidak benar," tegas Liliek.

Baca Juga: Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Gaji Rp 1 Juta, Masa Kerja 1 Bulan

Bahkan dia meminta kepada masyarakat jika menemukan indikasi penipuan dalam proses rekrutmen agar jangan ragu dan takut untuk segera melaporkannya kepada panitia rekrutmen melalui Halo Kemkes melalui nomor 1500-567.

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah