NANDAI – Nasabah KUR BRI bisa mengajukan tambahan limit pinjaman meskipun pinjaman yang lama belum lunas.
Penambahan limit pinjaman KUR BRI ini dikenal dengan istilah top up yang artinya menambah jumlah pinjaman yang sedang berjalan.
Dengan melakukan top up pinjaman KUR debitur akan memperoleh plafon kredit tambahan.
Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2024, Perhatikan 5 Hal Ini Agar Pinjaman Lolos dan Cepat Cair
Mengajukan Top Up pinjaman KUR BRI sering dilakukan oleh para pelaku UMKM sebagai solusi untuk menambah modal dalam pengembangan usaha
Namun untuk mendapatkan tambahan limit KUR, debitur harus melengkapi berbagai syarat sesuai ketentuan.
Untuk syarat debitur Top Up KUR BRI yakni merupakan debitur KUR, berusia maksimal 55 tahun saat kredit lunas (termasuk tenor perpanjangan).
Baca Juga: KUR 2024, 5 Bank Daerah Ini Siap Kucurkan Hingga 3,7 Triliun, Jangan Ketinggalan
Angsuran kredit sudah berjalan setengah dari total jangka waktu pinjaman dan angsuran selama 6 bulan terakhir wajib lancar serta tidak memiliki pinjaman berjalan lainnya.