NANDAI - BPKB mobil bisa digadaikan di Pegadaian. Maksimal pinjam uang dengan cara menggadaikan BPKB mobil ini adalah sebesar Rp 100 juta. Apakah bisa gadai BPKB bukan atas nama sendiri? Simak penjelasannya di artikel berikut ini.
Gadai BPKB mobil adalah salah satu cara pinjam uang di Pegadaian. Produk pinjaman Pegadaian dengan cara gadai BPKB mobil ini dikenal dengan Pinjaman Serbaguna atau Pegadaian BPKB Motor.
Meski namanya Pegadaian BPKB motor, namun produk pinjaman Pegadaian ini bukan hanya menerima BPKB sepeda motor sebagai jaminan, tapi juga BPKB mobil.
Baca Juga: Mau Pinjam Uang dengan Jaminan BPKB Motor? Di Pegadaian Bisa Kok! Ini Syarat Gadai BPKB di Pegadaian
Gadai BPKB Mobil di Pegadaian Dapat Berapa?
Dilansir dari daftar harga gadai BPKB di Pegadaian, maksimal pinjaman yang tertera di daftar harga adalah Rp 100 juta.
Hanya saja untuk dipahami, gadai BPKB mobil di Pegadaian juga harus dipahami tergantung dengan BPKB mobil yang digadaikan. Misalnya dari segi tahun produksi mobil yang BPKB-nya dijadikan jaminan.
Sebagai gambaran, uang pinjaman yang akan didapatkan nasabah dengan menggadaikan BPKB mobil sesuai ketentuan Pegadaian adalah sebesar 70 persen dari taksiran harga yang dilakukan oleh petugas resmi Pegadaian.
Untuk diketahui pula, BPKB mobil yang bisa dijadikan jaminan atau yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah mobil dengan tahun produksi maksimal 25 tahun terakhir.