Adapundi Apakah Legal? Adapundi Legal, Ini Kata Otoritas Jasa Keuangan

- 5 Juni 2024, 17:15 WIB
Adapundi apakah legal? Simak informasi di artikel ini.
Adapundi apakah legal? Simak informasi di artikel ini. /Nandai/NB

NANDAI - Adapundi apakah legal? Menurut rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 9 Oktober 2023, Adapundi legal. Adapundi resmi terdaftar di OJK sejak 2 Juni 2021. Ini artinya, perusahaan ini sudah 3 tahun menjalankan bisnis sebagai pinjaman online legal OJK. 

Data OJK menyebutkan, Adapundi adalah aplikasi pinjaman online atau nama sistem elektronik milik PT Info Tekno Siaga. Perusahaan ini resmi terdaftar dan aktivitas bisnisnya diawasi oleh OJK berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-48/D.05/2021. 

Selain bisa didownload melalui Google Play Store dan di App Store untuk perangkat iOS, pinjaman online legal ini juga bisa diakses melalui website resminya: www.adapundi.com

Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah, Limit Besar! Total Bunga Pinjaman 100 Juta di Adapundi Hanya Rp 9 Juta

Dikutip dari laman resminya, Adapundi mengklaim sebagai perusahaan teknologi keuangan inovatif yang bertujuan menyediakan layanan keuangan teknologi. 

Perusahaan fintech lending ini menyediakan pinjaman online tanpa jaminan dengan limit maksimal Rp100 juta. 

Masih dari laman resmi Adapundi, perusahaan ini juga mengklaim sejak plaform beroperasi Adapundi telah menyediakan lebih dari 5.200.000+ layanan pinjaman.

Mengenai kemananan bertransaksi di aplikasi pinjaman online ini Adapundi mengaku telah lulus sertifikasi keamanan data informasi SNI ISO / IEC 27001: 2013. 

Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair? Adapundi Aja! 15 Menit Langsung Cair, Plafon Maksimal Kini Sampai Rp 100 Juta

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah