KUR Pegadaian 50 Juta Tidak Bisa Dipinjam Nasabah yang Baru Mau Pinjam KUR, Ini Ketentuannya

- 19 Juni 2024, 10:00 WIB
KUR Pegadaian 50 Juta hanya bisa dipinjam oleh nasabah yang pernah meminjam KUR
KUR Pegadaian 50 Juta hanya bisa dipinjam oleh nasabah yang pernah meminjam KUR /NANDAI/NB

NANDAI - KUR Pegadaian 50 juta sudah dibuka sejak Januari 2024 lalu. Tapi pinjaman KUR dengan plafond sampai dengan 50 juta di Pegadaian, tidak bisa dipinjam oleh calon nasabah yang baru ingin meminjam KUR.

Sebab KUR di Pegadaian dengan plafond pinjaman diatas Rp 10 juta sampai dengan 50 juta hanya bisa diajukan oleh masyarakat yang sudah memiliki pengalaman meminjam KUR dengan kolektibilitas lancar. 

KUR Pegadaian dengan limit diatas Rp 10 juta sampai 50 juta merupakan jenis KUR Mikro. Jenis pinjaman KUR Mikro di Pegadaian limit maksimal pinjamannya memang 50 juta. Tidak seperti di lembaga penyalur KUR pada umumnya yang bisa sampai 100 juta.

Sedangkan jenis KUR dengan limit maksimal pinjaman 10 juta di Pegadaian dikategorikan sebagai jenis KUR Super Mikro. 

Baca Juga: Ini Syarat Pinjam KUR di Bank BNI Update Terbaru 2024

Selain mengenai plafond pinjaman, suku bunga KUR Super Mikro dan KUR Mikro di Pegadaian juga berbeda. KUR Super Mikro bunganya 3 persen efektif per tahun. Sedangkan KUR Mikro bunganya 6 persen efektif per tahun. 

Mengenai KUR Mikro yang hanya bisa dipinjam bagi nasabah yang pernah meminjam KUR Super Mikro, ketentuan itu ditetapkan oleh Pegadaian sebagai salah satu bentuk kehati-hatian untuk menghindari kredit macet. 

Ketentuan itu diterapkan dengan tujuan untuk melihat rekam jejak nasabah sebelumnya, apakah yang bersangkutan pernah menjadi bagian kredit macet atau tidak. 

Sebab ketentuan harus mempunyai pengalaman pernah pinjam KUR ini tak mesti pinjam di Pegadaian. Pengalaman pinjam KUR di lembaga penyalur KUR lain selain Pegadaian bisa menjadi syarat untuk meminjam KUR Mikro di Pegadaian. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah