Pinjaman Online Resmi, Ammana Legal atau Ilegal? Pinjam Uang di Sini Cuma Butuh NIK

- 29 Juni 2024, 12:30 WIB
Aplikasi pinjaman online, Ammana. Pinjam uang di sini cuma butuh NIK.
Aplikasi pinjaman online, Ammana. Pinjam uang di sini cuma butuh NIK. /NANDAI/NB

 

NANDAI - Pada review pinjaman online resmi kali ini kita akan membahas salah satu pinjaman online legal atau Pinjol legal OJK, Ammana. Aplikasi pinjaman online ini menawarkan pinjaman dengan syarat mudah dan proses pencairan yang cepat. 

Ammana Legal atau Ilegal? 

Mengutip siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang daftar perusahaan fintech lending berizin, Ammana adalah salah satu nama aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK. 

Aplikasi pinjaman online ini diketahui milik PT Ammana Fintek Syariah yang resmi terdaftar di OJK berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor: KEP-123/0.55/2019. 

Selain itu, sistem elektronik ini juga merupakan anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Baca Juga: KUR BRI 100 Juta Masih Ada untuk Memenuhi Kebutuhan Finansial Pelaku Usaha, Segini Cicilannya

Cuma Butuh NIK

Pinjam uang di aplikasi pinjaman online, Ammana ini menurut keterangan sebagaimana laman resminya hanya butuh syarat NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Sepanjang peminjam merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP Elektronik, berusia antara 21 tahun sampai dengan 65 tahun dan memiliki pekerjaan atau punya usaha, itu berarti Anda memenuhi syarat untuk pinjam uang di Ammana. 

Tenor Ammana

Dikutip dari laman resminya, Ammana menyediakan pinjaman dengan cara online di seluruh Indonesia dengan tenor bisa sampai dengan 6 bulan. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah