NANDAI - Silakan Simak Informasi penting terkait pencairan PKH tahap 4 lewat Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan tahap 3 melalui PT Pos Indonesia. Apakah kamu merupakan salah satu dari KPM bansos PKH?
Dalam proses penyalurannya, pencairan PKH memang memiliki 2 (dua) mekanisme pencairan yakni melalui Bank Himbara dengan kartu KKS merah putih dan melalui PT Pos Indonesia.
Program Keluarga Harapan sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial pemerintah bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan miskin untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
Lalu, apa saja kriteria penerima manfaat yang akan tetap menerima bantuan PKH di tahun 2024 ini? Berikut ini informasinya.
Untuk itu masyarakat yang sebelumnya termasuk dalam penerima manfaat agar memperhatikan beberapa kriteria terbaru KPM yang masih akan menerima bantuan sosial tersebut.
Kriteria Terbaru Penerima Manfaat Pencairan PKH
Dilansir Nandai Bengkulu dari akun YouTube Info Bansos pada 29/06/2024, hanya penerima manfaat yang datanya valid secara keseluruhan yang akan menerima pencairan bansos PKH di tahun 2024 ini.
Baca Juga: Penting! KPM PKH dan BPNT Silakan Perhatikan Mekanisme Terbaru Pencairan Bantuan Sosial Tahun 2024
8 Kriteria Penerima Bansos PKH
Berikut ini 8 Kriteria yang minimal salah satunya harus dimiliki oleh penerima manfaat.
1) Kriteria Ibu Hamil
Dimana KPM dengan kriteria ini akan menerima penyaluran bansos PKH hanya sampai dengan kehamilan kedua.
2) Kriteria Balita
Kriteria KPM yang satu ini adalah untuk KPM yang memiliki Balita di bawah usia 6 tahun dan hanya berlaku untuk anak kesatu dan kedua.
Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Wajib Tahu Informasi Terbaru Ini, Ada Bantuan Sosial Rp600-900 Ribu, Cair Besok
3) Kriteria Anak Sekolah SD
4) Kriteria Anak Sekolah SMP
5) Kriteria Anak Sekolah SMA
6) Kriteria Lansia
7) Kriteria Disabilitas Berat
8) Kriteria Keluarga Pelanggaran HAM Berat
Nah, khusus untuk kategori kriteria penerima manfaat yang kedelapan adalah penerima bantuan sosial prioritas atau diberikan hak istimewa oleh pemerintah.
Demikian informasi pencairan PKH hari ini, semoga manfaat.***