NANDAI - Pelan-pelan, fotokopi KTP tidak lagi akan berlaku sebagai dokumen administrasi pelayanan publik. Pemerintah telah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital.
Dengan penerapan tersebut, setiap WNI tak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) saat ini mendorong masyarakat agar segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
IKD adalah dokumen informasi elektronik yang memfasilitasi dokumen kependudukan dan data menggunakan aplikasi digital di perangkat smartphone.
Baca Juga: Daftar 8 Rumah Adat Tradisional Cocok Untuk Wisata Budaya, Semuanya Tahan Gempa
Sudahkah kamu mendaftar dan mengaktivasi IKD atau KTP Digital milikmu?
Artikel ini akan membahas tentang tata cara pendaftaran dan aktivasi KTP Digital atau IKD. Simak ulasan berikut ini: