Tahun 2024 Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Ini Cara Pendaftaran dan Aktivasi KTP Digital

- 9 Januari 2024, 09:13 WIB
Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital /

 

NANDAI - Pelan-pelan, fotokopi KTP tidak lagi akan berlaku sebagai dokumen administrasi pelayanan publik. Pemerintah telah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital. 

Dengan penerapan tersebut, setiap WNI tak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

Baca Juga: SNPMB 2024 Mulai Dibuka 8 Januari, Ini Informasi Lengkap Seputar Jadwal, Syarat dan Tutorial Cara Pendaftaran

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) saat ini mendorong masyarakat agar segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. 

IKD adalah dokumen informasi elektronik yang memfasilitasi dokumen kependudukan dan data menggunakan aplikasi digital di perangkat smartphone. 

Baca Juga: Daftar 8 Rumah Adat Tradisional Cocok Untuk Wisata Budaya, Semuanya Tahan Gempa

Sudahkah kamu mendaftar dan mengaktivasi IKD atau KTP Digital milikmu?

Artikel ini akan membahas tentang tata cara pendaftaran dan aktivasi KTP Digital atau IKD. Simak ulasan berikut ini:

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah