Jangan Terlewat! Ini Batas Akhir Proses Permanen Akun SNPMB 2024

- 26 Februari 2024, 21:19 WIB
Panitia memberikan batas waktu hingga pukul 15.00 WIB 28 Februari 2024 kepada calon mahasiswa untuk menyelesaikan proses registrasi dengan menyimpan secara permanen
Panitia memberikan batas waktu hingga pukul 15.00 WIB 28 Februari 2024 kepada calon mahasiswa untuk menyelesaikan proses registrasi dengan menyimpan secara permanen /Nandai Bengkulu

NANDAI - Tim Penanggung Jawab Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) memberikan kesempatan terakhir kepada calon mahasiswa yang sudah membuat akun tapi belum menyelesaikan proses pembuatan akun tersebut secara benar.  

Seperti diketahui, proses pembuatan akun SNPMB telah berakhir sejak 19 Februari 2024 beberapa hari lalu. Sedangkan proses pembuatan akun itu telah dimulai sejak tanggal 8 Januari 2024. 

Hanya saja, berdasarkan hasil pengecekan dan evaluasi panitia, masih banyak calon mahasiswa yang belum menyelesaikan proses pembuatan akun. 

Baca Juga: Pengumuman SNPMB 2024! Sudah Registrasi? Cek Akun yang Sudah Dibuat Sekarang! Pastikan Sudah Disimpan Permanen

Untuk diketahui, proses pembuatan akun SNPMB dianggap selesai jika akun sudah disimpan secara permanen. Namun pada kenyataannya masih banyak yang mendaftar atau melakukan registrasi, tapi belum menyimpannya secara permanen. 

Terkait dengan kondisi itulah, panitia SNPMB masih memberikan waktu atau batas akhir agar calon mahasiswa bersangkutan segera menyelesaikan proses penyimpanan permanen akun tersebut. 

Baca Juga: SNPMB 2024 Mulai Dibuka 8 Januari, Ini Informasi Lengkap Seputar Jadwal, Syarat dan Tutorial Cara Pendaftaran

Adapun batas akhir proses permanen akun SNPMB sudah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024 pukul 15.00 WIB hingga paling lambat tanggal 28 Februari 2024 pukul 15.00 WIB.

Kepada calon mahasiswa yang belum menyimpan akunnya secara permanen, diharapkan agar segera melakukan proses tersebut sebelum sistem ditutup. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah