NANDAI - Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD akan menjadi kebutuhan kita semua setelah pelan-pelan pemerintah tidak lagi menganggap sah fotocopy KTP sebagai syarat administrasi publik.
Untuk itu, akan menjadi kewajiban bagi kita mengetahui bagaimana cara menginstal, aktivasi dan menggunakannya.
Artikel berikut ini adalah petunjuk atau panduan instalasi dan aktivasi aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) atau sering juga disebut KTP digital.
Dilansir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, semua pengguna smartphone diwajibkan memiliki aplikasi IKD, baik iPhone maupun android.
- Baca Juga: Begini Tutorial Cara Melacak iPhone yang Hilang
- Baca Juga: Tutorial Cara Menghapus Data Sistem iPhone yang Membuat Penuh Memori Penyimpanan
Apa Itu Aplikasi IKD?
Melansir dari Disdukcapil Kabupaten Grobogan, terciptanya aplikasi IKD sebagai realisasi dari Program Inovasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
IKD sendiri adalah pelaksanaan dari digitalisasi elektronik Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Sehingga IKD bisa disebut juga dengan KTP digital.
Persyaratan untuk Menginstal Aplikasi IKD
Sebelum menginstal aplikasi IKD anda perlu menyiapkan e-KTP, email dan smartphone. Untuk pengguna Iphone, Ipod Touch memerlukan IOS minimal versi 11.0.
Aplikasi IKD saat ini versinya 1.2.3 dengan penambahan berbagai fitur baru seperti menu pengajuan dokumen cetak Kartu Keluarga, biodata, akta kelahiran dan kematian.
- Baca Juga: [Tutorial] Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Baca Juga: SNPMB 2024 Mulai Dibuka 8 Januari, Ini Informasi Lengkap Seputar Jadwal, Syarat dan Tutorial Cara Pendaftaran
Cara Menginstal Aplikasi IKD
Setelah semua syarat terpenuhi, maka anda bisa langsung mengikuti langkah-langkah dibawah ini.