Jika Memenuhi Syarat, Ini Cara Mengajukan Klaim Ganti Rugi dari Google, 100 Persen Berhasil

- 7 Januari 2024, 06:43 WIB
Ilustrasi cara mengajukan klaim ganti rugi dari google
Ilustrasi cara mengajukan klaim ganti rugi dari google /freepik.com

NANDAI - Google akan membayar ganti rugi atau denda Rp 10,9 triliun kepada jutaan penggunanya. 

Dilansir dari ABC News, pemberian ganti rugi itu harus dilakukan perusahaan raksasa teknologi tersebut pasca kalah dalam dua sidang sekaligus. 

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Status Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2024

Gugatan pada sidang pertama yakni Google terbukti bersalah karena melakukan monopoli dengan modus membebankan biaya tinggi kepada pembuat aplikasi pada 2021. 

Sedangkan pada gugatan kedua, Google juga digugat karena melacak data jutaan pengguna internet, walaupun memakai mode incognito di search engine pada tahun 2020. 

Baca Juga: Cek Pinjol Ilegal Terbaru dengan 3 Cara Ini: WhatsApp, Email dan Telepon OJK

Bahkan pada tahun 2006-2013 Google juga pernah dipermasalahkan dan telah membayar ganti rugi kepada pengguna yang data privatnya dibagikan kepada pihak ketiga secara ilegal. 

Nah, jika kamu adalah salah seorang yang merasa dirugikan oleh Google  maka kamu bisa mengklaim biaya ganti rugi dari perusahaan raksasa itu. 

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah