Apa Perbedaan KUR Mikro dan KUR Kecil? Ini Suku Bunga, Plafon Pinjaman dan Agunan KUR BNI 2024 Paling Baru

10 Juni 2024, 12:30 WIB
Apa perbedaan KUR Mikro dan KUR Kecil? Berikut ini ketentuan suku bunga, plafon pinjaman dan agunan pada 2 jenis pinjaman KUR BNI 2024 /Nandai/NB

NANDAI - Apa yang membedakan KUR Mikro dan KUR Kecil? Berikut ini adalah ulasan mengenai suku bunga, plafon pinjaman dan agunan pinjaman KUR 2024, khususnya KUR BNI 2024 yang penting diketahui oleh masyarakat, pelaku UMKM sebelum memutuskan untuk pinjam uang KUR di Bank BNI dan sejumlah penyalur kur lain pada tahun 2024 ini.

Bank BNI pada tahun 2024 ini menawarkan dua skema pinjaman atau jenis KUR, Mikro dan KUR Kecil. Dibedakannya jenis pinjaman tersebut tentu ada hal yang membedakannya. Apa perbedaan KUR Mikro dan KUR Kecil di Bank BNI?

Sejatinya jenis pinjaman KUR baik di BNI atau di beberapa penyalur KUR lain sama saja. Namun karena pada artikel ini yang kita bahas adalah KUR BNI 2024 maka kita akan fokus pada jenis pinjaman KUR di Bank BNI tahun 2024 ini. 

Baca Juga: Perhatikan Tabel KUR 2024 Ini, Pinjam 25 Juta di Bank Mandiri, Angsuran Cuma Rp700 Ribu Lebih Dikit

Plafon Pinjaman

KUR Mikro adalah salah satu jenis pinjaman KUR yang juga diatur sebagaimana Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Jenis pinjaman KUR ini menyediakan plafon pinjaman diatas Rp 10 juta sampai dengan maksimal pinjaman Rp 100 juta. 

Pinjaman KUR Mikro sampai dengan Rp 50 juta tidak dibutuhkan syarat NPWP. Namun untuk pinjaman diatas Rp 50 juta tetap dibutuhkan NPWP sebagai salah satu syarat. 

Sebagaimana KUR Mikro, KUR Kecil juga diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian yang sama dengan KUR Mikro. Namun jika dilihat dari plafon pinjaman, tentu berbeda. 

Baca Juga: Cek Disini, Tabel KUR BRI 2024 500 Juta Angsuran Ringan Sampai 5 Tahun dan Cara Pengajuan Secara Online

Plafon pinjaman KUR Kecil adalah diatas Rp 100 juta sampai dengan maksimal pinjaman KUR yakni Rp500 juta. Ada persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman KUR Kecil yang tidak dipersyaratkan ketika calon debitur mengajukan KUR Mikro. Syarat dimaksud adalah BPJS Ketenagakerjaan. 

Ya, calon debitur KUR Kecil harus masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan KUR Mikro, tidak menjadi syarat.

Suku Bunga

Tidak ada perbedaan suku bunga antara KUR Kecil dan KUR Mikro. Terlepas dari perbedaan plafon pinjaman diatas, suku bunga antara KUR Mikro dan KUR Kecil sama saja. Dimulai dari 6 persen sampai dengan 9 persen. 

Penjelasannya adalah saat meminjam KUR pertama kali, debitur akan dikenakan bunga pinjaman sebesar 6 persen efektif per tahun. 

Baca Juga: Super Murah! Perhatikan Tabel KUR 2024 di Pegadaian Ini, Pinjam 10 Juta 12 Bulan, Cicilan Cuma Rp800 Ribu

Suku bunga akan naik berjenjang seiring dengan pinjaman kedua sampai dengan pinjaman keempat yang merupakan batas maksimal debitur meminjam KUR. 

Pinjaman kedua akan dikenakan bunga 7 persen, pinjaman ketiga 8 persen dan pinjaman keempat 9 persen efektif per tahun.

Agunan

Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat mengenal dua istilah agunan: Agunan Pokok dan Agunan Tambahan. 

Agunan pokok adalah usaha yang layak dan sudah beroperasi (idealnya selama 6 bulan). Sedangkan Agunan Tambahan dapat berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor. Agunan Tambahan lebih dikenal dengan istilah jaminan. 

Jaminan juga menjadi salah satu pembeda antara KUR Mikro dan KUR Kecil. Debitur KUR Mikro hanya perlu ada agunan pokok, tak perlu jaminan (agunan tambahan). 

Baca Juga: KUR BCA Bunganya Berapa? Ini Ketentuan Suku Bunga dan Syarat KUR BCA 2024 Terbaru

Sedangkan calon debitur yang mengajukan pinjaman KUR Kecil harus menyiapkan agunan tambahan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor sebagai jaminan. 

Jaminan ini nantinya akan dianalisa oleh pihak bank dan akan menjadi penentu besaran nilai plafon pinjaman yang akan diterima calon debitur.

Itulah pembahasan tentang perbedaan KUR Mikro dan KUR Kecil, khususnya di Bank BNI tahun 2024. 

Ketentuan ini juga berlaku umum di lembaga penyalur KUR lain, sesuai amanah Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. ***

Editor: Ramadiandri

Tags

Terkini

Terpopuler