NANDAI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 20 Desember 2023 lalu telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023.
POJK tersebut mengatur tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Salah satu poin menarik dari peraturan terbaru itu, untuk mendirikan perusahaan asuransi dan reasuransi pemilik perusahaan harus memiliki modal sangat besar.
Sesuai Pasal 12 dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, Perusahaan Asuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 1 triliun, Perusahaan Reasuransi sebesar Rp 2 triliun, Perusahaan Asuransi Syariah minimal Rp 500 juta dan Perusahaan Reasuransi Syariah harus memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp 1 triliun.
- Baca Juga: Cek Pinjol Ilegal Terbaru dengan 3 Cara Ini: WhatsApp, Email dan Telepon OJK
- Baca Juga: Waspadai Pinjol Ilegal Terbaru, Hingga Oktober 2023 Hanya Ada 101 Fintech Lending Berizin OJK
- Baca Juga: Mumpung Masih Awal Tahun, Susun Strategi Keuangan! Ini Tips Mengelola Keuangan Pribadi dan Keluarga Versi OJK
Modal Disetor itu saat pendirian harus disetor tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro atas nama Perusahaan.
Dengan ketentuan, dana tersebut disetor ke bank umum, bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Sedangkan untuk Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dana itu harus disetor di bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia.
Tak hanya mengatur tentang jumlah minimal dana disetor yang harus disetorkan secara tunai dan penuh, POJK itu juga mengatur dana jaminan.
- Baca Juga: Kado Terindah, Pikiran Rakyat Terima Penghargaan dari OJK
- Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus KUR Fiktif, OJK Tegur BSI Bengkulu
- Baca Juga: Memasuki Tahun 2024, Stabilitas Jasa Keuangan Nasional Terjaga, Sektor Pasar Saham dan Kripto Meningkat
Mengenai dana jaminan, ketika pengajuan izin usaha, Perusahaan asuransi dan reasuransi baik yang syariah maupun bukan juga harus memiliki Dana Jaminan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Modal Disetor minimum yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan diatas.