OJK Terbitkan Peraturan Terbaru Asuransi, Pendirian Perusahaan Harus Punya Modal Minimal Rp 1 Triliun

- 12 Januari 2024, 01:13 WIB
Peraturan OJK terbaru tentang pendirian perusahaan asuransi dan reasuransi salah satunya mengatur tentang minimal dana disetor yang harus dimiliki perusahaan.
Peraturan OJK terbaru tentang pendirian perusahaan asuransi dan reasuransi salah satunya mengatur tentang minimal dana disetor yang harus dimiliki perusahaan. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 20 Desember 2023 lalu telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023. 

POJK tersebut mengatur tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Salah satu poin menarik dari peraturan terbaru itu, untuk mendirikan perusahaan asuransi dan reasuransi pemilik perusahaan harus memiliki modal sangat besar. 

Sesuai Pasal 12 dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, Perusahaan Asuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 1 triliun, Perusahaan Reasuransi sebesar Rp 2 triliun, Perusahaan Asuransi Syariah minimal Rp 500 juta dan Perusahaan Reasuransi Syariah harus memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp 1 triliun.

Modal Disetor itu saat pendirian harus disetor tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro atas nama Perusahaan. 

Dengan ketentuan, dana tersebut disetor ke bank umum, bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 

Sedangkan untuk Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dana itu harus disetor di bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia. 

Tak hanya mengatur tentang jumlah minimal dana disetor yang harus disetorkan secara tunai dan penuh, POJK itu juga mengatur dana jaminan. 

Mengenai dana jaminan, ketika pengajuan izin usaha, Perusahaan asuransi dan reasuransi baik yang syariah maupun bukan juga harus memiliki Dana Jaminan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Modal Disetor minimum yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan diatas. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah