NANDAI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan rilis daftar rentenir online alias pinjol ilegal 2024.
Bukan hanya tahun 2024, bahkan beberapa pinjaman online ilegal itu sudah beroperasi sejak beberapa tahun sebelumnya.
Karena ilegal alias tidak berizin, OJK telah menyebarluaskan informasi ini untuk diketahui oleh masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan tidak henti-hentinya memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan mau terjebak dengan rentenir online.
Sebab pinjaman online ilegal yang tidak berizin di OJK berpotensi merugikan masyarakat.
Beberapa potensi kerugian yang akan dialami masyarakat jika menggunakan rentenir online tersebut diantaranya mengenai keamanan data pribadi.
Selain mengenai data pribadi, pinjol ilegal 2024 itu juga tidak terikat dan tidak tunduk pada aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Opsi Pinjaman Online Bunga Rendah: Easycash, Pinjol Legal Berizin Otoritas Jasa Keuangan