NANDAI – Bantuan Pangan Non Tunai yang lebih dikenal dengan sebutan BPNT adalah Bantuan Sosial yang cara penyalurannya kepada KPM adalah dengan cara nontunai.
Penyaluran BPNT ini dialokasikan untuk setiap bulannya dengan metode uang elektronik dengan kartu KKS yang dimiliki oleh KPM yang selanjutnya digunakan untuk penarikan kemudian pembelian bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial bersama dengan bank penyalur.
Baca Juga: Terkini! DPR RI Sahkan RUU Desa Menjadi UU Desa, Berikut Poin-Poin Pokok Revisi UU Desa
Bantuan pangan non tunai atau BPNT memiliki tujuan dalam penyalurannya yaitu :
1. Mengurangi beban pengeluaran KPM BPNT melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan
Beban berat masyarakat termasuk masyarakat desa dalam pemenuhan kebutuhan pangan akan bisa terasa lebih ringan dikarenakan ada subsidi pemerintah melalui BPNT tersebut.
2. Memberi bahan pangan dengan gizi seimbang kepada KPM bansos BPNT
Bahan pangan yang disediakan oleh penyalur atau e-warung merupakan bahan pangan yang kandungan gizinya seimbang, sehingga dapat memenuhi kebutuhan gizi anggota KPM.
3. Memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi
Dengan adanya BPNT ini bantuan pangan subsidi pemerintah akan menjadi lebih tepat jumlah penerimanya, tepat waktu penyalurannya, lalu kualitas bantuan pun akan lebih tepat, sehingga menjadikan bantuan ini tepat sasaran.
4. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM bansos BPNT dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Program bantuan sosial BPNT ini menjadikan KPM mempunyai kendali serta memiliki banyak pilihan dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Itulah tujuan dari penyaluran program bansos Bantuan Pangan Non Tunai BPNT, semoga bermanfaat.***