Penjelasannya, untuk pinjaman pertama debitur akan dikenakan suku bunga dengan besaran 6 persen, pinjaman kedua 7 persen, pinjaman ketiga 8 persen dan pinjaman keempat 9 persen.
Ketentuan suku bunga naik berjenjang sesuai dengan berapa kali debitur meminjam KUR ini juga tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian yang mengatur tentang pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana disebutkan diatas. ***