OJK Ingatkan Waspada Penipuan Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal 2024, Cegah dengan Tips Ini

- 13 Juni 2024, 12:30 WIB
Gedung OJK Jatim
Gedung OJK Jatim /Husni Habib

4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak.

5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected] agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Itulah tips dan imbauan dari OJK jika menemukan adanya modus penipuan salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal 2024. 

Disisi lain, OJK membuka diri atas laporan dari masyarakat mengenai pinjol ilegal ini dengan menghubungi Kontak OJK dengan nomor telepon 157 atau nomor WhatsApp di nomor 081157157157 dan email: [email protected] atau email: [email protected]. ***

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah