4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak.
5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected] agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
Itulah tips dan imbauan dari OJK jika menemukan adanya modus penipuan salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal 2024.
Disisi lain, OJK membuka diri atas laporan dari masyarakat mengenai pinjol ilegal ini dengan menghubungi Kontak OJK dengan nomor telepon 157 atau nomor WhatsApp di nomor 081157157157 dan email: [email protected] atau email: [email protected]. ***