OJK Ingatkan Waspada Penipuan Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal 2024, Cegah dengan Tips Ini

- 13 Juni 2024, 12:30 WIB
Gedung OJK Jatim
Gedung OJK Jatim /Husni Habib

NANDAI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dengan modus salah transfer yang saat ini sedang marak dilakukan oleh Pinjol Ilegal 2024. 

Kewaspadaan harus semakin ditingkatkan mengingat saat ini keberadaan Pinjol ilegal semakin marak. Bahkan menurut data terbaru OJK berdasarkan rilis Juni 2024, sampai saat ini OJK sudah memblokir sebanyak 9.888 entitas keuangan ilegal. 

Berdasarkan data pengaduan yang diterima Satgas PASTI, saat ini sedang marak penipuan dengan modus salah transfer. 

Baca Juga: Mau Ajukan Pinjaman BRI 2024? Pahami Dulu Perbedaan KUR BRI dan BRI Non KUR

Modus ini dilakukan pelaku dengan cara tiba-tiba korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak pernah mengajukan pinjaman. 

Untuk mencegah menjadi korban penipuan dengan modus itu, berikut ini tips yang diberikan oleh OJK: 

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu. 

2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah