NANDAI - Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan sebanyak 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai dengan data terbaru, 31 Mei 2024. Aplikasi Telegram disebut dalam rilis Satgas PASTI, 13 Juni 2024. Ada apa dengan Telegram?
Sebagai informasi, Sebanyak hampir 10 ribu entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan oleh Satga PASTI terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi dan sebanyak 251 entitas gadai ilegal.
Terkait dengan maraknya entitas ilegal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi.
Bukan hanya karena tak diawasi oleh OJK, Pinjol ilegal dan Pinpri juga berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Disisi lain, masyarakat juga diminta waspada dengan penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Sebab berdasarkan pantauan Satgas PASTI modus impersonation paling marak ditemukan di aplikasi Telegram.
Masih berkenaan dengan entitas ilegal, baru-baru ini Satgas PASTI juga telah menerima sebanyak 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.