Hampir 10 Ribu Entitas Keuangan Ilegal Diblokir OJK! Pinjol Ilegal 2024 Makin Marak, Aplikasi Telegram Disebut

- 13 Juni 2024, 11:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI menghentikan hampir 10 ribu entitas keuangan ilegal, data terbaru Juni 2024.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI menghentikan hampir 10 ribu entitas keuangan ilegal, data terbaru Juni 2024. /OJK/

NANDAI - Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan sebanyak 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai dengan data terbaru, 31 Mei 2024. Aplikasi Telegram disebut dalam rilis Satgas PASTI, 13 Juni 2024. Ada apa dengan Telegram?

Sebagai informasi, Sebanyak hampir 10 ribu entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan oleh Satga PASTI terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi dan sebanyak 251 entitas gadai ilegal.

Terkait dengan maraknya entitas ilegal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. 

Baca Juga: Tabel KUR BRI 2024 100 Juta Bunga 0,5 Persen, Cek Jumlah Angsuran Tenor 5 Tahun dan Syarat Pengajuannya

Bukan hanya karena tak diawasi oleh OJK, Pinjol ilegal dan Pinpri juga berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Disisi lain, masyarakat juga diminta waspada dengan penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Sebab berdasarkan pantauan Satgas PASTI modus impersonation paling marak ditemukan di aplikasi Telegram. 

Masih berkenaan dengan entitas ilegal, baru-baru ini Satgas PASTI juga telah menerima sebanyak 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. 

Baca Juga: Kerja di BCA Apa Saja? Simak Lowongan Kerja BCA Terbaru 2024, Syarat S1, Baca Juga Bocoran Tahapan Seleksi

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah