NANDAI - Sebanyak 585 Pinjol ilegal 2024 atau rentenir online diblokir Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu Februari - Maret 2024.
Entitas Pinjol Ilegal 2024 itu menjalankan bisnis ilegalnya di sejumlah website dan aplikasi pinjaman online.
Baca Juga: Adakami Review! Legal atau Ilegal, Apakah Aman, Apakah OJK? Simak selengkapnya disini..
Dari jumlah sebanyak 585 pinjol ilegal 2024 ini sebanyak 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal.
Aktivitas bisnis ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan, terutama menyangkut penyebaran data pribadi.
Dikutip Nandai dari siaran pers Otoritas Jasa Keuangan, sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal terdiri dari sebagai berikut:
Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online Samir Legal atau Ilegal? Ini Kata Otoritas Jasa Keuangan!
- 1 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit
- 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
- Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
- 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Tindak lanjut dari temuan itu, Otoritas Jasa keuangan melalui Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.