Pemblokiran terhadap sejumlah website dan aplikasi pinjaman online ilegal itu akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Adapun daftar pinjol ilegal 2024 yang sudah diblokir Otoritas Jasa Keuangan dapat dilihat melalui lampiran terbaru berikut ini: DAFTAR PINJOL ILEGAL TERBARU APRIL 2024
Modus Penipuan Impersonation
Disisi lain, OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan kejahatan digital dengan modus Impersonation.
Modus ini dilakukan oleh oknum dengan membuat sejumlah medsos dengan nama pinjol legal untuk mengelabui masyarakat.
Kegiatan penipuan dengan cara menduplikasi dan mencatut nama pinjol legal itu tercium oleh OJK mulai awal 2024.
Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).
Baca Juga: AdaPundi Legal atau Ilegal? Cek Disini! AdaPundi Apakah OJK?
Terhadap kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. ***