Otoritas Jasa Keuangan Blokir 585 Pinjol Ilegal 2024, Waspadai Modus Impersonation Rentenir Online!

- 18 April 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal 2024 alias rentenir online yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan medio Februari-Maret 2024
Ilustrasi Pinjol Ilegal 2024 alias rentenir online yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan medio Februari-Maret 2024 /NANDAI/NB

NANDAI - Sebanyak 585 Pinjol ilegal 2024 atau rentenir online diblokir Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu Februari - Maret 2024.

Entitas Pinjol Ilegal 2024 itu menjalankan bisnis ilegalnya di sejumlah website dan aplikasi pinjaman online. 

Baca Juga: Adakami Review! Legal atau Ilegal, Apakah Aman, Apakah OJK? Simak selengkapnya disini..

Dari jumlah sebanyak 585 pinjol ilegal 2024 ini sebanyak 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal. 

Aktivitas bisnis ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan, terutama menyangkut penyebaran data pribadi.

Dikutip Nandai dari siaran pers Otoritas Jasa Keuangan, sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal terdiri dari sebagai berikut: 

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online Samir Legal atau Ilegal? Ini Kata Otoritas Jasa Keuangan!

  • 1 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit 
  • 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
  • Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
  • 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Tindak lanjut dari temuan itu, Otoritas Jasa keuangan melalui Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. 

Baca Juga: Jangan Mau Terjebak Rentenir Online! Ini Daftar Pinjol Ilegal 2024 Terbaru Resmi dari Otoritas Jasa Keuangan

Pemblokiran terhadap sejumlah website dan aplikasi pinjaman online ilegal itu akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

Adapun daftar pinjol ilegal 2024 yang sudah diblokir Otoritas Jasa Keuangan dapat dilihat melalui lampiran terbaru berikut ini: DAFTAR PINJOL ILEGAL TERBARU APRIL 2024

Modus Penipuan Impersonation

Disisi lain, OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan kejahatan digital dengan modus Impersonation. 

Baca Juga: PENTING Diketahui agar Tak Kena Tipu! Ini Daftar 48 Pinjol Ilegal 2024 Resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, CEK!

Modus ini dilakukan oleh oknum dengan membuat sejumlah medsos dengan nama pinjol legal untuk mengelabui masyarakat. 

Kegiatan penipuan dengan cara menduplikasi dan mencatut nama pinjol legal itu tercium oleh OJK mulai awal 2024. 

Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Baca Juga: AdaPundi Legal atau Ilegal? Cek Disini! AdaPundi Apakah OJK?

Terhadap kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah