NANDAI - Bunga KUR 2024 diatur sebagaimana Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sesuai dengan ketentuan Permenko itu, suku bunga 3% hanya berlaku untuk pinjaman KUR jenis Super Mikro yakni pinjaman dengan maksimal plafon Rp 10 juta.
Sedangkan untuk jenis pinjaman KUR lainnya, Mikro, Kecil, Khusus dan KUR TKI bunga KUR 2024 mulai dari 6 persen sampai dengan 9 persen efektif per tahun.
Maksud dari suku bunga dimulai 6 persen hingga 9 persen ini adalah, debitur yang meminjam KUR untuk pertama kalinya dikenakan suku bunga dengan besaran 6 persen.
Sedangkan untuk pinjaman selanjutnya, bunga pinjaman akan naik berjenjang dengan rincian, 7 persen untuk pinjaman kedua, pinjaman ketiga berlaku 8 persen dan untuk pinjaman keempat berlaku ketentuan suku bunga 9 persen efektif per tahun.
KUR Tanpa Jaminan
Selain mengatur tentang suku bunga, Permenko Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR itu juga mengatur tentang agunan.
Sebagaimana nomenklatur di Permenko itu, ada dua jenis agunan yang digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR.