Bunga KUR 2024 Diatur Permenko, Suku Bunga 3% Cuma untuk Super Mikro, KUR Tanpa Jaminan Maksimal 100 Juta

- 15 Juni 2024, 11:30 WIB
Bunga KUR 2024 diatur Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Ini penjelasannya, lengkap.
Bunga KUR 2024 diatur Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Ini penjelasannya, lengkap. /Nandai/NB/nattanan23/pixabay

Dua jenis agunan itu adalah Agunan Pokok dan Agunan Tambahan. 

Agunan Pokok adalah usaha yang layak dan idealnya sudah berjalan atau beroperasi minimal selama 6 bulan. Sedangkan Agunan Tambahan dapat berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor. 

Agunan Tambahan inilah yang kerap disebut dengan istilah jaminan. Sebab untuk mengajukan pinjaman, debitur harus menyerahkan jaminan kepada pemberi pinjaman dalam hal ini penyalur KUR 2024. 

KUR tanpa jaminan hanya berlaku jika calon debitur mengajukan pinjaman tidak lebih dari 100 juta. Sedangkan untuk pinjaman diatas Rp100 juta, Pemerintah memperbolehkan penyalur KUR untuk meminta jaminan kepada debitur. ***

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah