NANDAI - Hasil resmi Pemilu 2024 berkaitan dengan perolehan suara peserta pemilu bukan apa yang telah dipublikasikan di pemilu2024.kpu.go.id, melainkan hasil resmi pemilu 2024 adalah penghitungan suara yang dilakukan secara manual oleh penyelenggara pemilu di masing-masing tingkatan.
Adapun apa yang dipublikasikan oleh KPU RI melalui pemilu2024.kpu.g.id merupakan sarana publikasi Form Model C/D Hasil yang merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Baca Juga: Ini 18 Partai Pemilu 2024, Mana yang Melenggang ke Senayan? Simak Ulasannya Disini!
- Baca Juga: Hasil Hitung Suara DPR RI, Ini 10 Besar Partai Pemenang Pemilu Tahun 2024! PDIP, Golkar dan Gerindra Unggul
Sedangkan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang.
Untuk diketahui pula, tahapan Pemilu 2024 saat ini adalah rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.
PPK yang merupakan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan saat ini sedang melakukan pleno terbuka penghitungan perolehan suara yang dihadiri saksi, panwaslu kecamatan, pemantau pemilu dan masyarakat yang hadir.
- Baca Juga: Apa itu Perhitungan Sainte Lague? Begini Cara Mudah Memahami dan Mengaplikasikannya...
- Baca Juga: Begini Cara Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, Gunakan Metode Sainte Lague
Setelah proses penghitungan perolehan suara melalui rapat pleno terbuka di tingkat kecamatan, pleno rekapitulasi itu kemudian berlanjut ke KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU RI untuk pemilu presiden dan pemilu DPR tingkat nasional.
Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilakukan penyelenggara pemilu sesuai tingkatan itulah nantinya yang akan dianggap sah sebagai dasar penetapan perolehan suara masing-masing peserta pemilu, bukan apa yang telah dipublikasikan melalui pemilu.kpu.go.id.
Demikian. Semoga menjawab. ***