Beberapa sarana yang harus dipersiapkan diantaranya formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap.
Selain itu, KPU kabupaten/kota juga harus menyiapkan saran lainnya berupa sampul kertas, segel, spidol, bolpoin, lem perekat, alat tulis kantor lainnya, komputer, printer, layar dan proyektor atau layar elektronik. ***