NANDAI - Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten dilakukan secara terbuka.
Siapa saja yang boleh hadir pada rapat pleno penghitungan hasil suara di tingkat kabupaten yang yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota?
Berdasarkan Pasal 47 angka 6 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait serta diliput oleh pewarta.
Khusus untuk Pemantau Pemilu terdaftar dan pewarta, saat masuk ke ruang rapat pleno terbuka tingkat kabupaten dilakukan wajib menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Disisi lain, rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat kabupaten baru bisa dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota setelah menerima kotak hasil rekap di kecamatan dari seluruh PPK di wilayah kerjanya.
Adapun peserta rapat pleno itu adalah saksi dari masing-masing peserta pemilu yang mendapat mandat, Bawaslu Kabupaten/Kota dan PPK.
Selaku pelaksana rapat pleno, sejumlah persiapan dan sarana harus disiapkan oleh KPU kabupaten/kota sebelum dilaksanakannya pleno.