Siapa Saja yang Boleh Hadir pada Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Selain Saksi?

- 23 Februari 2024, 15:33 WIB
Perjuangan KPPSmembawa kotak suara logistik Pemilu 2024 menuju TPS di pemukiman masyarakat adat Suku Talang Mamak, kawasan restorasi Alam Bukit Tigapuluh, Semerantihan, Tebo, Jambi, Selasa 13 Februari 2024. FOTO ANTARA
Perjuangan KPPSmembawa kotak suara logistik Pemilu 2024 menuju TPS di pemukiman masyarakat adat Suku Talang Mamak, kawasan restorasi Alam Bukit Tigapuluh, Semerantihan, Tebo, Jambi, Selasa 13 Februari 2024. FOTO ANTARA /Nandai Bengkulu

NANDAI - Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten dilakukan secara terbuka.

Siapa saja yang boleh hadir pada rapat pleno penghitungan hasil suara di tingkat kabupaten yang yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota?

Berdasarkan Pasal 47 angka 6 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait serta diliput oleh pewarta.

Baca Juga: Benarkah Undangan Pleno Rekap Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten/Kota Harus Disampaikan 3 Hari Sebelum Pelaksanaan?

Khusus untuk Pemantau Pemilu terdaftar dan pewarta, saat masuk ke ruang rapat pleno terbuka tingkat kabupaten dilakukan wajib menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Disisi lain, rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat kabupaten baru bisa dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota setelah menerima kotak hasil rekap di kecamatan dari seluruh PPK di wilayah kerjanya.

Adapun peserta rapat pleno itu adalah saksi dari masing-masing peserta pemilu yang mendapat mandat, Bawaslu Kabupaten/Kota dan PPK. 

Selaku pelaksana rapat pleno, sejumlah persiapan dan sarana harus disiapkan oleh KPU kabupaten/kota sebelum dilaksanakannya pleno. 

Baca Juga: PENTING! Ini Persiapan Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah