NANDAI - Tahapan Pemilu 2024 saat ini masih berjalan. Sesuai dengan peraturan KPU yang mengaturnya, saat ini tahapan Pemilu 2024 tersebut memasuki babak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Bagaimana alur dan tingkat mana saja yang melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 ini?
Berdasarkan Peraturan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 meliputi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri dan luar negeri.
Baca Juga: Sirekap Hanya Alat Bantu, Tapi Sesuai Peraturan Akses Pembacaannya Harus Diberikan KPU ke Bawaslu
Proses rekapitulasi penghitungan suara di dalam negeri dilakukan sebanyak 4 tingkatan yakni pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Secara umum, tugas penyelenggara di masing-masing tingkatan dalam hal rekapitulasi penghitungan suara adalah merekap seluruh perolehan suara masing-masing jenis pemilu.
Jenis pemilu yang dimaksud adalah Pemilihan Presiden 2024, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Hanya saja, ketika pleno dimulai di tingkat kabupaten atau kota, ada tugas lain yang harus dilakukan oleh KPU kabupaten/kota yakni melakukan penetapan hasil perolehan suara untuk pemilu DPRD kabupaten/kota.