Final Hasil Perhitungan Suara Pemilu Legislatif DPRD Kota/Kabupaten 2024 Kapan? Bukan Sirekap! Simak Jadwalnya

- 23 Februari 2024, 09:01 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari sedang menunjukkan panduan penggunaan Sirekap
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari sedang menunjukkan panduan penggunaan Sirekap /Nandai Bengkulu

NANDAI - Ramai soal Sirekap. Padahal final hasil penghitungan atau perhitungan suara Pemilu legislatif DPRD Kota/Kabupaten 2024 adalah hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh penyelenggara di masing-masing tingkatan. 

Kapan jadwalnya? Untuk diketahui, saat ini tahapan Pemilu 2024 masih seputar penghitungan suara di tingkat kecamatan. 

Hasil dari penghitungan di tingkat kecamatan ini nanti akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten. 

Baca Juga: Tak Hanya Anggota KPPS dan Satlinmas, 18 Orang PPK dan PPS di Jawa Tengah juga Meninggal Dunia

Saat inilah baru akan diketahui hasil final dari rangkaian proses Pemilu 2024 untuk jenis Pemilu DPRD kabupaten/kota. 

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan sejak 15 Februari 2024 hingga 2 Maret 2024. 

Ini Artinya, paling cepat dilakukan di tingkat kecamatan atau PPK pada tanggal 15 Maret 2024 dan paling lambat prosesnya dilakukan pada 2 Maret 2024. 

Baca Juga: Di Jawa Tengah, 29 Orang Petugas KPPS Meninggal Dunia, Dapat Santunan dan Biaya Pemakaman, Masa Kerja Berakhir

Jika sebelum tanggal 2 Maret PPK di satu kecamatan sudah menyelesaikan rekap sesuai tingkatannya, proses setelah rekap di kecamatan harus dilakukan termasuk menyerahkan hasil rekapitulasi tersebut kepada KPU kabupaten/kota. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah