NANDAI - Sejak Pemilu 2024 yang dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024 beberapa hari lalu masyarakat disuguhi banyak istilah yang hanya tak asing di kalangan mereka yang berkecimpung di dunia kepemiluan.
Seperti misalnya banyak yang bertanya-tanya tentang apa kepanjangan dari PPK PPS dan KPPS. Ketiga badan ad hoc penyelenggara pemilu ini sering kita dengar akhir-akhir ini.
- Baca Juga: Jangan Diabaikan! Ini Langkah yang Harus Dilakukan PPK Setelah Pleno Rekap di Tingkat Kecamatan Selesai
- Baca Juga: Apa itu Rekapitulasi Perhitungan Suara? Dalam Pemilu 2024 Dikenal Penghitungan Suara, Ini Penjelasannya..
Artikel berikut ini akan menjelaskan dan mengenalkan kepada masyarakat tentang apa kepanjangan dari PPK PPS dan KPPS berikut tingkatan dan kedudukannya dalam UU Pemilu.
PPK
PPK adalah kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. PPK adalah penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan yang direkrut atau dibentuk oleh KPU kabupaten/kota pada awal tahapan pemilu.
Setelah dibentuk dan dilantik, anggota PPK di setiap kecamatan terdiri dari 5 orang. Masing-masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja masing-masing.
- Baca Juga: KPU Pangandaran Gerak Cepat, Keluarga Satlinmas yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Biaya Pemakaman Rp 46 Juta
- Baca Juga: Korban Bertambah, Giliran Petugas Satlinmas TPS di Pangandaran Meninggal Dunia
Untuk menjadi PPK, dibutuhkan beberapa persyaratan yang diatur sebagaimana UU Pemilu berikut peraturan KPU sebagai turunan aturannya. Yang jelas, seorang anggota PPK harus mempunyai integritas dan tidak berafiliasi pada partai politik manapun.
Anggota PPK sejak dilantik dan resmi menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan akan menerima gaji atau honor.
Adapun honor anggota PPK dapat disimak dengan mengklik artikel kami sebelumnya berikut ini Baca Juga: Nominal Gaji PPK Pemilu adalah Rp 2,5 Juta Ketua, Anggota Rp 2,2 Juta, Sekretaris dan Staf Teknis Berapa?
PPS
PPS adalah singkatan Panitia Pemungutan Suara. PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/kota setelah sebelumnya dilantik dan dibentuk PPK.