PPS adalah penyelenggara pemilu ad hoc yang berkedudukan di tingkat desa atau kelurahan. Jumlah anggota PPS adalah sebanyak 3 orang per desa/kelurahan.
Dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa, anggota PPS memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan peraturan KPU sebagai turunannya.
- Baca Juga: Ini 5 Dokumen Formulir yang Boleh Difoto dan Divideokan Saksi, Panwascam dan Pemantau di Tingkat Kecamatan
- Baca Juga: Hari Ini Jadwal Pleno PPK, Rekap Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan
Sama dengan PPK, PPS juga mempunyai hak gaji atau honor yang diberikan setiap bulan. Meskipun nominal gajinya tidak sama dengan PPK.
KPPS
Selanjutnya adalah KPPS. KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Penyelenggara ad hoc di bawah KPU ini hanya bertugas atau memiliki masa kerja 1 bulan. Dalam konteks pemilu 2024, masa kerja anggota KPPS dimulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
KPPS bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. Jumlahnya 7 orang setiap TPS.
- Baca Juga: Tidak Hadir Pleno Tingkat Kecamatan, Apakah Saksi Mandat dan Panwascam Berhak atas Formulir Hasil dari PPK?
- Baca Juga: Bolehkah Anggota PPK dan Saksi Tidak Menandatangani Formulir Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan?
Mereka bekerja juga menerima honor. Ketua KPPS honornya Rp 1,2 juta, anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta. Sedangkan gaji petugas ketertiban/satlinmas yang juga bertugas di TPS adalah sebesar Rp 700 ribu.
Untuk diketahui, baik PPK, PPS maupun KPPS ketiganya merupakan badan adhoc yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu di masing-masing tingkatan dan diatur serta disebut dalam UU Pemilu. ***