Apa Kepanjangan dari PPK PPS dan KPPS? Kenali Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 Disini!

- 18 Februari 2024, 13:47 WIB
Mengenal penyelenggara pemilu ad hoc Pemilu 2024, PPK, PPS dan KPPS
Mengenal penyelenggara pemilu ad hoc Pemilu 2024, PPK, PPS dan KPPS /Nandai Bengkulu

NANDAI - Sejak Pemilu 2024 yang dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024 beberapa hari lalu masyarakat disuguhi banyak istilah yang hanya tak asing di kalangan mereka yang berkecimpung di dunia kepemiluan. 

Seperti misalnya banyak yang bertanya-tanya tentang apa kepanjangan dari PPK PPS dan KPPS. Ketiga badan ad hoc penyelenggara pemilu ini sering kita dengar akhir-akhir ini. 

Artikel berikut ini akan menjelaskan dan mengenalkan kepada masyarakat tentang apa kepanjangan dari PPK PPS dan KPPS berikut tingkatan dan kedudukannya dalam UU Pemilu.

PPK

PPK adalah kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. PPK adalah penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan yang direkrut atau dibentuk oleh KPU kabupaten/kota pada awal tahapan pemilu. 

Setelah dibentuk dan dilantik, anggota PPK di setiap kecamatan terdiri dari 5 orang. Masing-masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja masing-masing. 

Untuk menjadi PPK, dibutuhkan beberapa persyaratan yang diatur sebagaimana UU Pemilu berikut peraturan KPU sebagai turunan aturannya. Yang jelas, seorang anggota PPK harus mempunyai integritas dan tidak berafiliasi pada partai politik manapun. 

Anggota PPK sejak dilantik dan resmi menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan akan menerima gaji atau honor. 

Adapun honor anggota PPK dapat disimak dengan mengklik artikel kami sebelumnya berikut ini Baca Juga: Nominal Gaji PPK Pemilu adalah Rp 2,5 Juta Ketua, Anggota Rp 2,2 Juta, Sekretaris dan Staf Teknis Berapa?

PPS 

PPS adalah singkatan Panitia Pemungutan Suara. PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/kota setelah sebelumnya dilantik dan dibentuk PPK. 

PPS adalah penyelenggara pemilu ad hoc yang berkedudukan di tingkat desa atau kelurahan. Jumlah anggota PPS adalah sebanyak 3 orang per desa/kelurahan. 

Dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa, anggota PPS memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan peraturan KPU sebagai turunannya. 

Sama dengan PPK, PPS juga mempunyai hak gaji atau honor yang diberikan setiap bulan. Meskipun nominal gajinya tidak sama dengan PPK. 

KPPS

Selanjutnya adalah KPPS. KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. 

Penyelenggara ad hoc di bawah KPU ini hanya bertugas atau memiliki masa kerja 1 bulan. Dalam konteks pemilu 2024, masa kerja anggota KPPS dimulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. 

KPPS bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. Jumlahnya 7 orang setiap TPS. 

Mereka bekerja juga menerima honor. Ketua KPPS honornya Rp 1,2 juta, anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta. Sedangkan gaji petugas ketertiban/satlinmas yang juga bertugas di TPS adalah sebesar Rp 700 ribu.

Untuk diketahui, baik PPK, PPS maupun KPPS ketiganya merupakan badan adhoc yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu di masing-masing tingkatan dan diatur serta disebut dalam UU Pemilu. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah