Jangan Diabaikan! Ini Langkah yang Harus Dilakukan PPK Setelah Pleno Rekap di Tingkat Kecamatan Selesai

- 18 Februari 2024, 08:50 WIB
Suasana penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024.
Suasana penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus mengerti dan paham apa saja langkah yang harus dilakukan setelah pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan selesai dilakukan. 

Mengutip beberapa poin penting yang harus dilakukan PPK setelah pleno tingkat kecamatan selesai berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, diantaranya sebagai berikut akan dijelaskan dalam artikel ini.

Setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK harus memasukkan formulir Model D.Hasil Kecamatan-PPWP, D.Hasil Kecamatan-DPR, D.Hasil Kecamatan-DPD, D.Hasil Kecamatan-DPRD-Prov dan D.Hasil Kecamatan-DPRD-Kab/Kota ke dalam sampul kertas tersegel. 

Sebelum memasukkan kelima formulir tersebut, PPK harus memastikan kelima dokumen itu sudah ditandatangani oleh semua anggota PPK dan saksi mandat yang hadir. Pastikan betul bahwa dokumen itu disegel. 

Selain itu, PPK juga harus memasukkan formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU dan daftar hadir ke dalam sampul kertas yang juga harus dipastikan sudah disegel. 

Selanjutnya, sampul kertas tersegel yang berisi dokumen diatas dimasukkan ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok.

Barulah setelah itu langkah yang harus dilakukan PPK adalah memasukkan kembali seluruh formulir sebagaimana yang telah dikeluarkan pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan ke dalam kotak hasil TPS dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok. PPK juga harus menempelkan segel pada segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok

Pengumuman

Disisi lain, setelah langkah-langkah diatas selesai dilakukan dengan benar, PPK juga harus mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai.

Pengumuman tersebut dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 hari setelah pleno rekap selesai. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah