NANDAI - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus mengerti dan paham apa saja langkah yang harus dilakukan setelah pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan selesai dilakukan.
Mengutip beberapa poin penting yang harus dilakukan PPK setelah pleno tingkat kecamatan selesai berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, diantaranya sebagai berikut akan dijelaskan dalam artikel ini.
- Baca Juga: Hari Ini Jadwal Pleno PPK, Rekap Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan
- Baca Juga: Nominal Gaji PPK Pemilu adalah Rp 2,5 Juta Ketua, Anggota Rp 2,2 Juta, Sekretaris dan Staf Teknis Berapa?
Setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK harus memasukkan formulir Model D.Hasil Kecamatan-PPWP, D.Hasil Kecamatan-DPR, D.Hasil Kecamatan-DPD, D.Hasil Kecamatan-DPRD-Prov dan D.Hasil Kecamatan-DPRD-Kab/Kota ke dalam sampul kertas tersegel.
Sebelum memasukkan kelima formulir tersebut, PPK harus memastikan kelima dokumen itu sudah ditandatangani oleh semua anggota PPK dan saksi mandat yang hadir. Pastikan betul bahwa dokumen itu disegel.
- Baca Juga: Tidak Hadir Pleno Tingkat Kecamatan, Apakah Saksi Mandat dan Panwascam Berhak atas Formulir Hasil dari PPK?
- Baca Juga: Bolehkah Anggota PPK dan Saksi Tidak Menandatangani Formulir Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan?
Selain itu, PPK juga harus memasukkan formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU dan daftar hadir ke dalam sampul kertas yang juga harus dipastikan sudah disegel.
Selanjutnya, sampul kertas tersegel yang berisi dokumen diatas dimasukkan ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok.
- Baca Juga: PPK Pemilu 2024 Harus Cermat! Ini Peraturan Setelah Rekap Penghitungan Suara Selesai di Tingkat Kecamatan
- Baca Juga: Ini Tugas PPK Kecamatan Selain Menyelenggarakan Tahapan Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan sesuai Peraturan
Barulah setelah itu langkah yang harus dilakukan PPK adalah memasukkan kembali seluruh formulir sebagaimana yang telah dikeluarkan pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan ke dalam kotak hasil TPS dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok. PPK juga harus menempelkan segel pada segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok
Pengumuman
Disisi lain, setelah langkah-langkah diatas selesai dilakukan dengan benar, PPK juga harus mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai.
- Baca Juga: Panduan PPK dalam Pleno Rekap Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan, Link Download Pdf
- Baca Juga: PPK adalah Singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, Penyelenggara Pemilu; Sebentar Lagi Pleno Pemilu 2024
Pengumuman tersebut dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 hari setelah pleno rekap selesai. ***