NANDAI - Gaji PPK Pemilu 2024 adalah honor yang diterima oleh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang telah direkrut oleh KPU kabupaten/kota sesuai wilayah masing-masing pada awal dimulainya tahapan Pemilu 2024 beberapa bulan lalu.
Nominal Gaji PPK Pemilu adalah Rp 2,5 juta per bulan untuk ketua dan Rp 2,2 juta per bulan untuk anggota. Selain ketua dan anggota, di PPK juga ada Sekretaris PPK yang digaji dengan nominal Rp 1,85 juta per bulan dan pelaksana/staf administrasi dan teknis sebesar Rp 1,3 juta per bulan.
- Baca Juga: Berbeda dari Pemilu, Ini Nominal Gaji KPPS Pilkada 2024
- Baca Juga: Awasi Penyelenggaraan Pemilu 2024, Ini Gaji Panwas Mulai dari Tingkat Kecamatan, Desa dan TPS
Nominal gaji PPK, baik ketua maupun anggota, sekretaris dan staf administrasi dan teknis tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Keputusan KPU RI itu juga mengatur tentang batasan jumlah honorarium Pokja yang dapat diberikan bagi pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara/Non ASN pada pokja dalam satu tahun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
- Baca Juga: Cair! Pekerjaan Selesai, Anggota KPPS dan Satlinmas Akhirnya Terima Gaji
- Baca Juga: Gaji Linmas Pemilu 2024 Sebesar Rp 700 Ribu, Cair Setelah Pekerjaan Beres
pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim Pelaksana Kegiatan pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan yang berlaku.
Disebut pula, pemberian honorarium Pokja ini hanya berlaku hingga berakhirnya tahapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024. Sedangkan besaran atau nominal honorarium pada pemilu dan pemilihan selanjutnya akan diatur mengacu pada ketentuan besaran pada Permenkeu tentang Standar Biaya Masukan yang berlaku. ***