Awasi Penyelenggaraan Pemilu 2024, Ini Gaji Panwas Mulai dari Tingkat Kecamatan, Desa dan TPS

- 16 Februari 2024, 16:29 WIB
Proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS diawasi oleh Pengawas TPS
Proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS diawasi oleh Pengawas TPS /Nandai Bengkulu

NANDAI - Salah satu penyelenggara pemilu 2024 adalah Panwas. Penyelenggara Pemilu yang merupakan badan adhoc dari lembaga Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu. Berapa gaji Panwas?

Artikel berikut ini akan memberikan informasi tentang gaji Panwas mulai dari tingkat kecamatan, desa dan TPS. Namun sebelum itu, baiknya kita ketahui dulu seluk beluk tentang badan adhoc di bawah lembaga Bawaslu ini. 

Panitia Pengawas Kecamatan adalah kepanjangan dari Panwascam jumlahnya 3 orang setiap kecamatan. Tugas utamanya adalah mengawasi proses tahapan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan sesuai wilayah masing-masing. 

Selanjutnya adalah Panitia Kelurahan/Desa. Sering disebut atau disingkat PKD. Setiap desa ada 1 orang PKD yang bekerja mengawasi proses tahapan pemilu 2024 di desa sesuai wilayah kerjanya masing-masing. 

Selain PKD, sebulan sebelum pemungutan dan penghitungan suara juga direkrut Pengawas TPS. Pengawas TPS ini juga kerap disingkat dengan PTPS. Jumlahnya 1 orang untuk setiap TPS yang bertugas mengawasi sesuai dengan standar operasional prosedur pengawasan yang telah ditetapkan Bawaslu RI.

Nah mengenai gaji, baik Panwascam, PKD maupun PTPS gajinya tidak sama. Berikut rincian gaji Panwas Pemilu 2024 sebagaimana Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan. 

Gaji Panwas Kecamatan

  • Ketua Rp 2.200.000b
  • Anggota Rp 1.900.000
  • Kepala Sekretariat Rp 1.550.000
  • Pelaksana Teknis PNS Rp 900.000
  • Teknis Non PNS Rp 1.500.000

Gaji Panwas Desa/Kelurahan Rp 1.100.000

Gaji Pengawas TPS Rp 1.000.000

Demikian. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah