NANDAI - Apakah boleh anggota PPK dan saksi mandat peserta pemilu yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan tidak menandatangani formulir hasil? Simak penjelasannya berikut ini.
Untuk diketahui, formulir hasil dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai nomenklatur disebut dengan istilah formulir Model D.Hasil Kecamatan.
- Baca Juga: Caleg Ngamuk, Rusuh, Semua Dokumen Rusak! Ini Bisa Jadi Alasan Pemungutan Suara Ulang
- Baca Juga: PPK Pemilu 2024 Harus Cermat! Ini Peraturan Setelah Rekap Penghitungan Suara Selesai di Tingkat Kecamatan
Idealnya, formulir ini ditandatangani oleh semua anggota PPK dan saksi dari peserta pemilu yang hadir. Namun bagaimana jika salah satunya tidak mau menandatanganinya?
Mengutip ketentuan sebagaimana salah satu pasal dalam Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, seluruh anggota PPK dan saksi yang hadir menandatangani formulir Model D.HASIL KECAMATAN.
- Baca Juga: Ini Tugas PPK Kecamatan Selain Menyelenggarakan Tahapan Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan sesuai Peraturan
- Baca Juga: Panduan PPK dalam Pleno Rekap Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan, Link Download Pdf
Hanya saja, jika terjadi atau terdapat anggota PPK dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir tersebut maka formulir tersebut ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia saja.
Meski peraturan memperbolehkan anggota PPK dan saksi tidak menandatangani formulir tersebut, namun anggota PPK dan saksi tersebut wajib mencantumkan alasan.
- Baca Juga: PPK adalah Singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, Penyelenggara Pemilu; Sebentar Lagi Pleno Pemilu 2024
- Baca Juga: PPK Harus Tahu! Ini Peraturan Surat Mandat Saksi yang Hadir di Pleno Rekap Penghitungan Suara di Kecamatan
Selain itu, kejadian adanya saksi dan anggota PPK yang tidak mau menandatangani formulir D.Hasil Kecamatan itu kemudian harus dicatat dalam kejadian khusus atau keberatan saksi. ***