Bolehkah Anggota PPK dan Saksi Tidak Menandatangani Formulir Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan?

- 17 Februari 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi seorang warga sedang mencermati papan pengumuman di TPS Pemilu 2024. Jika pada saat pleno di PPK ada anggota PPK atau saksi yang tidak mau menandatangani hasil, apakah boleh?
Ilustrasi seorang warga sedang mencermati papan pengumuman di TPS Pemilu 2024. Jika pada saat pleno di PPK ada anggota PPK atau saksi yang tidak mau menandatangani hasil, apakah boleh? /Nandai Bengkulu

NANDAI - Apakah boleh anggota PPK dan saksi mandat peserta pemilu yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan tidak menandatangani formulir hasil? Simak penjelasannya berikut ini. 

Untuk diketahui, formulir hasil dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai nomenklatur disebut dengan istilah formulir Model D.Hasil Kecamatan. 

Idealnya, formulir ini ditandatangani oleh semua anggota PPK dan saksi dari peserta pemilu yang hadir. Namun bagaimana jika salah satunya tidak mau menandatanganinya? 

Mengutip ketentuan sebagaimana salah satu pasal dalam Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, seluruh anggota PPK dan saksi yang hadir menandatangani formulir Model D.HASIL KECAMATAN. 

Hanya saja, jika terjadi atau terdapat anggota PPK dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir tersebut maka formulir tersebut ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia saja. 

Meski peraturan memperbolehkan anggota PPK dan saksi tidak menandatangani formulir tersebut, namun anggota PPK dan saksi tersebut wajib mencantumkan alasan.

Selain itu, kejadian adanya saksi dan anggota PPK yang tidak mau menandatangani formulir D.Hasil Kecamatan itu kemudian harus dicatat dalam kejadian khusus atau keberatan saksi. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah