Apa itu Rekapitulasi Perhitungan Suara? Dalam Pemilu 2024 Dikenal Penghitungan Suara, Ini Penjelasannya..

- 18 Februari 2024, 11:05 WIB
suasana pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan oleh PPK
suasana pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan oleh PPK /Nandai Bengkulu

NANDAI - Apa itu rekapitulasi perhitungan suara? Jika yang dimaksud adalah dalam konteks Pemilu 2024 maka nomenklatur sebagaimana UU Pemilu berikut turunan peraturan KPU RI dibawahnya menyebut istilah tersebut dengan penghitungan suara. 

Artikel ini akan memuat informasi dan penjelasan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 yang saat ini tahapannya adalah pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara mulai dari tingkat TPS, kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, kabupaten/kota, provinsi serta penghitungan suara nasional. 

Proses penghitungan suara dalam pemilu dimulai dari tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). Penghitungan suara ini dilakukan guna memperoleh data perolehan suara peserta pemilu yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD dan partai politik: DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Setelah perolehan suara masing-masing jenis pemilu yang terdiri dari pemilu presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPD, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, hasil penghitungan suara di tingkat TPS tersebut kemudian dikirimkan ke PPK melalui PPS. 

Tiba di PPK atau di tingkat kecamatan, PPK selaku penyelenggara pemilu tingkat kecamatan kemudian melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu, pengawas pemilu kecamatan, anggota PPS, sekretariat PPS dan pemantau pemilu serta masyarakat yang hadir. 

Dalam proses rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua PPK itu bersama PPS dan Sekretariat PPS juga Sekretariat PPK, Ketua dan Anggota PPK di kecamatan masing-masing kemudian merekap hasil perolehan suara peserta pemilu per TPS yang dikelompokkan berdasarkan desa. 

Secara teknis, peraturan yang mengatur tentang tata cara rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan ini diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang dapat diunduh melalui link download berikut ini: 

Disisi lain, setelah melakukan proses penghitungan suara di tingkat kecamatan, PPK kemudian mengirimkan hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada penyelenggara pemilu setingkat di atasnya yakni KPU kabupaten/Kota. 

Begitu juga seterusnya KPU kabupaten/kota kemudian mengirimkan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten ke KPU provinsi dan KPU provinsi mengirimkan perolehan suara di tingkat provinsi ke KPU RI sebagai hasil akhir dari pemilu nasional. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah