Laporan Berkala Jadi Poin Penilaian Kinerja Akhir Masa Kerja PPK, Ini Bocoran Tata Cara Evaluasi Dilakukan

- 26 Februari 2024, 12:41 WIB
ILUSTRASI penguatan kapasitas dan evaluasi kinerja penyelenggara pemilu ad hoc, PPK dan PPS
ILUSTRASI penguatan kapasitas dan evaluasi kinerja penyelenggara pemilu ad hoc, PPK dan PPS /Nandai Bengkulu

NANDAI - Laporan berkala sekurang-kurangnya dilakukan sekali sebulan akan menjadi salah satu poin penilaian kinerja PPK Pemilu 2024. Berikut ini bocoran mekanisme atau tata cara evaluasi kinerja yang dilakukan terhadap anggota PPK. 

Tak hanya berlaku bagi PPK penyelenggara Pemilu 2024, sepanjang ketentuan ini belum diubah tata cara evaluasi ini juga akan tetap berlaku hingga usai Pilkada 2024 mendatang. 

Evaluasi kinerja PPK Pemilu 2024 akan dimulai dengan kewajiban PPK yang harus melaporkan pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan. 

Baca Juga: Ini Alasan yang Menyebabkan Peluang Masa Kerja PPS dan PPK Pemilu 2024 Diperpanjang Hingga Pilkada 2024

Laporan tersebut bukan hanya dilakukan saat pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan selesai dilakukan saja, namun laporan kinerja ini seharusnya dilakukan secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali per bulan. 

Laporan kinerja tersebut digunakan dengan menggunakan format evaluasi kinerja khusus yang diatur sebagaimana ketentuannya. 

Disisi lain, pada akhir masa jabatan PPK akan dilakukan penilaian kinerja dengan mempertimbangkan aspek meliputi, pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan pada tingkatan kecamatan. 

Baca Juga: Pengunduran Diri Anggota PPK, PPS dan KPPS Harus dengan Alasan yang Bisa Diterima, Ini Tata Caranya

Selain itu, aspek tersebut juga harus memuat penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas penyelenggara Pemilu serta hasil laporan berkala.

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah