NANDAI - Berikut ini adalah manfaat atau guna dilakukannya evaluasi kinerja badan ad hoc penyelenggara pemilu pada setiap akhir dari penyelenggaraan pemilu atau pemilihan.
Evaluasi kinerja terhadap penyelenggara pemilu atau pemilihan meliputi PPK, PPS dan KPPS, termasuk juga di dalamnya Pantarlih ini selalu saja menjadi catatan sebagai upaya peningkatan kinerja di semua lini untuk penyelenggaraan pemilu atau pemilihan selanjutnya.
Sebelum lebih jauh, kita harus pahami dulu pemilu dalam konteks ini pengertiannya adalah Pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sedangkan pemilihan adalah Pilkada. Pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan KPU RI dalam sebuah keputusan lembaga, evaluasi kinerja terhadap penyelenggara pemilu badan ad hoc dilakukan untuk mengukur sejauh mana keberhasilan dalam setiap program dan tahapan.
Evaluasi dinilai penting sebagai upaya untuk mengetahui pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih atau kita sebut sebagai badan ad hoc penyelenggara pemilu atau pemilihan.
Selain itu, evaluasi juga berguna sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran untuk mendukung kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan badan adhoc.