Mantap! Gandeng 2 LBH Sekaligus, Pemerintah Desa Kali Adakan Pelatihan Hukum Bagi Masyarakat

25 April 2024, 13:02 WIB
Pemerintah Desa Kali adakan pelatihan hukum dengan menggandeng 2 Lembaga Bantuan Hukum (LBH). /

NANDAI - Pemerintah Desa Kali Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara adakan pelatihan hukum bagi masyarakat setempat pada Kamis, 25 April 2024.

Dalam menambah wawasan dan pengetahuan hukum untuk masyarakat tersebut, Pemerintah Desa Kali menggandeng 2 (dua) Lembaga Bantuan Hukum atau LBH di Kabupaten Bengkulu Utara.

Pelatihan hukum yang dimulai pada pukul 09.00. WIB itu berjalan dengan sukses hingga penghujung acara, dan diikuti oleh seluruh peserta hingga selesai.

Baca Juga: RUU Desa Disahkan Menjadi UU Desa Oleh DPR RI, Selain Kepala Desa, Masa Jabatan BPD Juga 8 Tahun  

LBH Gerakan Pemuda Ansor  Kabupaten Bengkulu Utara dan LBH Wawan Adil adalah 2 (dua) LBH yang menjadi Narasumber kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Fhusi Utama Kepala Desa Kali menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan hukum ini merupakan rangkaian kegiatan pemberdayaan masyarakat yang sangat penting.

“Semoga dengan dilaksanakannya pelatihan hukum ini dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan masyarakat dalam bidang hukum, sehingga masyarakat tidak gegabah dalam bertindak” kata Fhusi.

Baca Juga: RUU Desa Resmi Sah Jadi UU Desa, Segini Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Beserta Perangkat Desa

“Sengaja kami menggandeng 2 (dua) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini, karena ami memandang rekan-rekan lawyer yang ada pada lembaga ini telah terbukti kapabilitas dan sepak terjangnya di bidang hukum, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Utara” tambah Fhusi.

Perserta yang hadir mengikuti kegiatan tersebut adalah unsur lembaga desa, Anggota BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat lainnya.

Materi tentang ‘Pengaruh Hukum Adat Bagi Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa’ menjadi topik utama kegiatan pelatihan hukum tersebut.

Baca Juga: Ini Syarat Utama, Jika Kamu Ingin Jadi Perangkat Desa, Pasca Pengesahan RUU Desa Menjadi UU Desa Oleh DPR RI 

Ahmad Mukhlas Assyukri, S.Sy. M.H lawyer muda sekaligus ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bengkulu Utara menjadi pemateri kesatu pada kegiatan pelatihan tersebut.

Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor tersebut menyelesaikan pendidikan strata satunya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, sedangkan gelar magister diraihnya di Universitas Bengkulu.

Sedangkan pemateri kedua adalah 2 orang lawyer muda dari LBH Wawan Adil Arga Makmur yaitu Afrizal Gunawan. S.H selaku ketua LBH dan Nuroni. S.H yang merupakan anggota dewan penasehat LBH Wawan Adil.

Lebih lanjut Afrizal Gunawan, S.H merupakan alumni Universitas Dehasen Bengkulu, dan Nuroni, S.H adalah merupakan alumni Universitas Hazairin Bengkulu.

Sebagai tambahan informasi, ada tiga landasan berlakunya hukum adat di Indonesia sebagai berikut :

Landasan Berlakunya Hukum Adat di Indonesia :

Landasan Sosiologis

Merupakan hukum asli masyarakat Indonesia, berakar pada adat istiadat atau merupakan pancaran nilai-nilai dasar budaya masyarakat indonesia.

Landasan Filosofis

Nilai-nilai  dan sifat hukum adat itu menyerupai dan bahkan sudah terkandung di dalam butir-butir Pancasila.

Landasan Yuridis

Ketetapan TAP MPRS Nomor 11/MPRS/1960 lampiran A paragraf 402, dan merupakan garis-garis besar politik di bidang hukum adat.

Selain menyampaikan materi hukum, kegiatan ini juga berlangsung dengan suasana yang hidup karena banyak masyarakat yang bertanya terkait persoalan hukum pada saat sesi tanya jawab.***

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri

Tags

Terkini

Terpopuler